Sebelum melakukan pendaftaran dan/atau perubahan supplier baru ke KPPN, sebaiknya satker melakukan pengecekan terlebih dahulu di Aplikasi OM SPAN untuk menghindari tertolaknya SPM dikarenakan sudah terdaftarnya supplier oleh satker lain dengan nama supplier yang berbeda (tidak identik).
|
Dasar Hukum |
|
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-58/PB/2013 (https://e-dropbox.kemenkeu.go.id/index.php/s/6dFin1plsHUP0ZM/download) tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara |
|
Ketentuan Perubahan Data Supplier |
|
Pendaftaran supplier ke KPPN Kotabumi mengacu pada PER-58/PB/2013 yang mengatur tentang supplier dan kontrak, dimana terdapat elemen- element yang pokok (mandatory) yang harus terinput dengan benar, sehingga apabila tidak sesuai akan tertolak oleh sistem SPAN.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah : 1. Perubahan supplier dilakukan untuk perubahan NAMA PEGAWAI dan NAMA PEMILIK REKENING Untuk supplier tipe 3 dan tipe 6 2. Jika yang berubah adalah Nomor Rekening, maka melalui mekanisme Pendaftaran Supplier (OTP Supplier ualng) 3. Untuk supplier tipe 3 dan tipe 6, tidak dapat menggunakan nomor rekening yang sama. Apabila rekening sudah terdaftar di tipe 3, maka tidak dapat dilakukan pendaftaran di tipe 6. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya. SOlusinya adalah membuka rekening pegawai yang baru 4. Laporan Pendaftaran Supplier dan Laporan Penolakan Informasi Supplier akan dikirimkan secara otomatis oleh SPAN ke alamat e-mail yang dicantumkan pada data supplier yang didaftarkan. Oleh karena itu pastikan alamat e-mail yang direkam pada Referensi Supplier di Aplikasi SAKTI adalah benar. 5. Pengiriman dokumen pendukung pendaftaran/perubahan supplier dan kontrak dilakukan melalui unggah data di SAKTI user Operator Komitmen pada menu Komitmen >> Upload/Rekam >> Upload Dok. Pendukung Supplier 6. Dokumen pendukung yang wajib diunggah berupa file *.pdf yang sudah ditandatangani (baik tanda tangan basah atau TTE) dan pastikan nama file tidak mengandung unsur spasi. 7. Proses unggah data pengukung OTP Supplier/Kontrak dilakukan sebelum proses OTP oleh user PPK dengan mempedomani juknis terlampir. 8. KPPN Kotabumi hanya akan memproses OTP Supplier & Kontrak yang sudah dilengkapi dengan data pendukung.
DOWNLOAD S-614. :
(https://drive.google.com/file/d/1Q4dAl-mag56GGO5n4HKAeQUmXCTMbP8D/view?usp=drive_link)
MODUL KOMITMEN Juknis Proses Pengiriman Dokumen 2023 (https://drive.google.com/file/d/1eGNaSUiGocQbZbxfPJcoiOpiHXlETDnN/view? Pendukung Supplier & Kontrak via SAKTI |
- PERUBAHAN SUPPLIER
|
Persyaratan Perubahan Data Supplier |
|
Untuk Perubahan Supplier, agar diupload melalui SAKTI user Operator Komitmen pada menu Komitmen >> Upload/Rekam >> Upload Dok. Pendukung Supplier dengan melampirkan : 1. OTP Supplier ADK BCSU 2. Surat Permintaan Perubahan Supplier sesuai PER-58/PB/2013 3. Melampirkan PDF Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Cetak Resume Supplier); 4. Dokumen pendukung yang wajib diunggah berupa file *.pdf yang sudah ditandatangani (baik tanda tangan basah atau TTE) dan pastikan nama file tidak mengandung unsur spasi. Proses unggah data pengukung OTP Supplier/Kontrak dilakukan sebelum proses OTP oleh user PPK dengan mempedomani juknis terlampir.
MODUL KOMITMEN Juknis Proses Pengiriman Dokumen 2023 Pendukung Supplier & Kontrak via SAKTI |
|
Blangko dan Juknis |
|
DATA SUPPLIER Juknis Merubah Supplier SPAN dengan - BCSU Permohonan Perubahan Supplier Tipe 3 PER-58/PB/2013 (https://drive.google.com/file/d/1v6bspAbjmmSTdxaHhSaHBEdd-- (Pegawai) Permohonan Perubahan PER-58/PB/2013 Supplier SELAIN Tipe 3 (Pegawai) Permohonan Penambahan Informasi DOWNLOAD DISINI PER-58/PB/2013 Supplier |
|
||||||||||||||||
- PENONAKTIFAN SUPPLIER
|
Pengertian |
|
Penonaktifan data supplier dilakukan apabila terdapat kesalahan data supplier yang mengharuskan penonaktifan data supplier atau terdapat informasi rekening pegawai yang tidak lagi digunakan untuk pembayaran, misalnya ganti nomor rekening atau mutasi jabatan. Penonaktifan data |
|
supplier dilakukan berdasarkan surat permintaan penonaktifan data supplier dari satker atau dari laporan audit supplier yang dihasilkan oleh sistem aplikasi SPAN. |
|
Persyaratan Penonaktifan Data Supplier |
|
Untuk Penonaktifan Supplier, agar dikirimkan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan ketentuan: 1. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier dibuat sesuai format PER-58/PB/2013, yaitu : a. Lampiran XI untuk supplier Tipe 3 (Pegawai) b. Lampiran XIII untuk supplier Selain Tipe 3 (Pegawai) 2. Judul email “Penonaktifan Supplier Tipe....... (kode satker)” 3. melampirkan PDF Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Cetak Resume Supplier). |
|
Blangko |
|
DATA SUPPLIER Penonaktifan Supplier Tipe 3 (Pegawai) PER-58/PB/2013 Penonaktifan Supplier SELAIN Tipe 3 DOWNLOAD DISINI PER-58/PB/2013 (Pegawai) |
|
||||||||||
- PENGAKTIFAN KEMBALI SUPPLIER
|
Pengertian |
|
Pengaktifan kembali data supplier dimungkinkan terjadi apabila ada pegawai yang bekerja/dimutasikan kembali ke satker lama.
Contoh : Nayra bekerja di satker A dari tahun 2016 sampai dengan 2019 Pada awal tahun 2020, Nayra dimutasikan ke satker B. Sehingga akan terbit SKPP dan penonaktifan supplier ybs di satker A Pada awal tahun 2021, Nayra kembali dimutasikan dari satker B ke satker A (satker lama) Maka supplier Nayra di KPPN mitra kerja Satker A harus diaktifkan lagi jika Nayra masih ingin menggunakan rekening lama |
|
Persyaratan Pengaktifan Kembali Data Supplier |
|
Untuk Pengaktifan Kembali Supplier, agar dikirimkan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan ketentuan: 1. Surat Permohonan Pengaktifan Kembali Supplier Tipe 3 (Pegawai) 2. Judul email “Pengaktifan Kembali Supplier Tipe....... (kode satker)” 3. melampirkan PDF Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Cetak Resume Supplier) |
|
Blangko |
|
DATA SUPPLIER Pengaktifan Kembali Supplier Tipe 3 (Pegawai) PER-58/PB/2013 (https://drive.google.com/file/d/1SaLuw9VzgEWwS4- |
- PENGGABUNGAN (MERGE) SUPPLIER
|
Pengertian |
|
Penggabungan (merge) data supplier dilakukan apabila terdapat duplikasi informasi pokok supplier yang telah dilakukan pembayaran. Jika belum ada pembayaran, cukup dilakukan penonaktifan supplier saja. Penggabungan data supplier dilakukan atas dasar permintaan dari Satker yang disampaikan ke KPPN menggunakan format Lampiran XIV. Penggabungan data supplier dilaksanakan oleh unit khusus pengelola data supplier atas surat yang diajukan oleh satuan kerja.
Contoh supplier yang akan dilakukan merge : CV. Wis Angel (dengan titik), NRS : 111123, telah dibayarkan Uang Muka atas kontrak nomor : 00001 ke rekening Bank Mandiri. CV Wis Angel (tanpa titik), NRS : 123543, telah dibayarkan Uang Muka atas kontrak nomor : 00002 ke rekening Bank Mandiri. Atas duplikasi tersebut, Satker harus melakukan penggabungan data supplier ke data yang dianggap paling benar. Tanpa titik atau dengan titik.Setelah penggabungan data supplier, KPPN akan menyampaikan laporan penggabungan supplier kepada satker seusai format Lampiran XV. |
|
Persyaratan Merge Supplier |
|
Untuk Penggabungan Supplier, agar dikirimkan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan ketentuan: 1. Surat Permohonan Merge Supplier sesuai format Lampiran XIV dalam PER-58/PB/2013 2. Judul email “Merge Supplier Tipe....... (kode satker)” 3. melampirkan PDF Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Cetak Resume Supplier); 4. Perubahan data supplier yang sudah terdaftar pada SPAN dapat dilakukan dengan mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier sesuai Format Lampiran VII PER-58/PB/2013 dengan melampirkan : a. Fotokopi/Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan / Akta Pendirian Badan Usaha; b. Fotokopi/Scan Rekening Koran Bank; c. Fotokopi/Scan NPWP untuk perubahan NPWP |
|
Blangko |
|
DATA SUPPLIER Penggabungan (Merge) Supplier PER-58/PB/2013 |


