Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

DIGIPay SATU

Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/ atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/ toko/ warung/ dll (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.

Digital Payment - Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/ jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem.
Dasar Hukum
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga.
Pengertian
Manfaat & Efisiensi DIGIPay
Memahami DIGIPay SATU
Perbedaan DIGIPay Lama dan DIGIPay SATU
Kewenangan dalam DIGIPay SATU

ALUR DIGIPAY SATU

Alur Registrasi Vendor (Penjual)
Alur Pemesanan & Pengiriman (Satker & Vendor)
Alur Pembayaran (Satker)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search