Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Ruang Lingkup Koreksi
Ketentuan Koreksi Data Transaksi Penerimaan
Mekanisme Koreksi Data Transaksi Penerimaan Negara
KOREKSI DATA PFK PEGAWAI
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga.
Pengertian Koreksi Akun PFK
Ketentuan Koreksi Data PFK