Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

PENGELOLAAN KINERJA KEMENKEU

Pengelolaan kinerja adalah suatu pendekatan atau proses yang digunakan oleh organisasi untuk merencanakan, mengukur, memantau, menilai, dan mengembangkan kinerja pegawai dengan tujuan meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan pencapaian tujuan organisasi. Proses pengelolaan kinerja melibatkan serangkaian langkah yang berfokus pada pengembangan individu, peningkatan kualitas kerja, serta penilaian dan umpan balik terkait kinerja pegawai.

Tujuan utama dari pengelolaan kinerja adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan individu, meningkatkan motivasi, dan memastikan bahwa setiap pegawai memberikan kontribusi terbaiknya bagi organisasi. Proses ini juga berkontribusi pada pengembangan budaya organisasi yang berorientasi pada kinerja dan pencapaian tujuan jangka panjang.
Dasar Hukum
Pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan mencakup pengelolaan kinerja pegawai dan pengelolaan kinerja organisasi bagi unit eselon I dan/atau pegawai di lingkungan kementerian Keuangan. Pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan dikoordinasikan oleh:
  1. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan selaku Manajer Kinerja Organisasi Pusat untuk pengelolaan kinerja organisasi; dan
  2. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kementerian Keuangan selaku Manajer Kinerja Pegawai Pusat untuk pengelolaan kinerja pegawai. 
Dasar Hukum:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 590/KMK.01 /2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01 /2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
  7. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-10/MK.1/2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tahun 2021 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penggunaan Kartu Skor Berimbang Dalam Pengelolaan Kinerja
Penilaian Kinerja
Kontrak Kinerja (KONKIN)
Nilai Perilaku (NP) Pegawai
Pelaporan Kinerja

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search