Manajemen atas Data Kontrak dalam SPAN secara umum dibagi menjadi 3, yaitu :
- Addendum Data Kontrak : Addendum atas salah satu elemen data kontrak, baik karena dilakukan addendum terhadap kontrak, maupun dalam rangka perbaikan data.
- “Cancel” Kontrak : Pembatalan atas (sisa) kontrak yang sebelumnya telah terjadi pembayaran atas sebagian nilai kontrak
- “Close” Kontrak : Perubahan status kontrak yang mana tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar pembayaran. Misalnya karena nilai kontrak outstanding sudah nihil dan/ atau karena masa/ periode tahun anggaran
|
Dasar Hukum |
|
Perdirjen Perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara |
|
Biaya |
|
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya |
|
Ruang Lingkup |
|
Perubahan data kontrak dapat dilakukan terkait hal sebagai berikut : 1. Perubahan kontrak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa 2. Perubahan kontrak tidak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa
Pengajuan perubahan kontrak ke KPPN sebagai berikut : 1. Apabila perubahan kontrak terkait merubah struktur data kontrak (sumber dana dan jumlah termin), perubahan harus menggunan surat permohonan sesuai format pada PER-58/PB/2013, apabila tidak terkait itu, perubahan semua elemen kontrak menggunakan addendum aplikasi dengan ADK Addendum dari SAKTI 2. Addendum aplikasi merupakan urutan perubahan kontrak, misal addendum 01, 02, 03 dst, apabila addendum kontrak merupakan addendum yang dilaksanakan dengan pihak ke-3, maka yang berlaku ada penomoran sesuai kesepakatan dengan pihak ke-3 tersebut |
|
Syarat Pengajuan |
|
A. Untuk Addendum Kontrak, agar diupload melalui SAKTI user Operator Komitmen pada menu Komitmen >> Upload/Rekam >> Upload Dok. Pendukung Kontrak dengan melampirkan :: 1. Resume Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Resume Kontrak); 2. Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Monitoring >> Karwas Kontrak); 3. Surat permohonan perubahan kontrak sesuai format pada PER-58/PB/2013 (jika addendum merubah banyaknya termin/tahapan) B. KPPN Kotabumi hanya akan memproses OTP Kontrak yang sudah dilengkapi dengan data pendukung sebagaimana poin di atas. C. Dokumen pendukung yang wajib diunggah berupa file *.pdf yang sudah ditandatangani (baik tanda tangan basah atau TTE) dan pastikan nama file tidak mengandung unsur spasi. D. Proses unggah data pengukung OTP Supplier/Kontrak dilakukan sebelum proses OTP oleh user PPK dengan mempedomani juknis terlampir.
DOWNLOAD S-614. :
(https://drive.google.com/file/d/1Q4dAl-mag56GGO5n4HKAeQUmXCTMbP8D/view?usp=drive_link)
MODUL KOMITMEN Juknis Proses Pengiriman Dokumen 2023 (https://drive.google.com/file/d/1eGNaSUiGocQbZbxfPJcoiOpiHXlETDnN/view?usp=drive_link) Pendukung Supplier & Kontrak via SAKTI |
|
Alur Proses |
|
|
|
Format dan Blangko |
|
DATA SUPPLIER Perubahan Banyaknya Termin Data Kontrak (SPAN) PER-58/PB/2013 DOWNLOAD DISINI
Pembatalan Data Kontrak (SPAN) PER-58/PB/2013
|
A. Perubahan Data Kontrak dengan ADK
Ruang Lingkup Update dan addendum dengan menggunakan ADK :
- Perubahan tanggal pembayaran
- Perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
- Perubahan Nilai Kontrak tanpa merubah jumlah termin
- Perubahan COA (belum ada realisasi)
- Perubahan Supplier (tidak merubah NRS dan site)
SYARAT PENGAJUAN :
- Resume Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Resume Kontrak);
- Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Monitoring >> Karwas Kontrak);
- Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
- Surat permohonan perubahan kontrak sesuai format pada PER-58/PB/2013 (jika addendum merubah banyaknya termin/tahapan)
|
MODUL KOMITMEN |
||
|---|---|---|
|
Juknis Proses Pengiriman Dokumen Pendukung Supplier & Kontrak via SAKTI |
2023 |
|
B. Perubahan Data Kontrak dengan Surat Permohonan
Ruang Lingkup Update dan addendum dengan menggunakan Surat Permohonan Perubahan Kontrak :
- Berkurang jumlah termin pembayaran
- Bertambahnya jumlah termin pembayaran
- Perubahan COA (setelah ada realisasi)
- Perubahan Cara Bayar
- Perubahan Nilai termin pembayaran untuk kontrak yang dibebankan lebih dari satu COA
SYARAT PENGAJUAN :
- Resume Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Resume Kontrak);
- Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Monitoring >> Karwas Kontrak);
- Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
- Surat permohonan perubahan kontrak sesuai format pada PER-58/PB/2013 (jika addendum merubah banyaknya termin/tahapan)
|
MODUL KOMITMEN |
|
|
2023 |
|


