Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

Perubahan/ Addendum Kontrak

 

Manajemen atas Data Kontrak dalam SPAN secara umum dibagi menjadi 3, yaitu :

  1. Addendum Data Kontrak : Addendum atas salah satu elemen data kontrak, baik karena dilakukan addendum terhadap kontrak, maupun dalam rangka perbaikan data.
  2. “Cancel” Kontrak : Pembatalan atas (sisa) kontrak yang sebelumnya telah terjadi pembayaran atas sebagian nilai kontrak
  3. “Close” Kontrak : Perubahan status kontrak yang mana tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar pembayaran. Misalnya karena nilai kontrak outstanding sudah nihil dan/ atau karena masa/ periode tahun anggaran

 

 Dasar Hukum

 

Perdirjen Perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Biaya

 

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Ruang Lingkup

 

Perubahan data kontrak dapat dilakukan terkait hal sebagai berikut :

1.  Perubahan kontrak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa

2.  Perubahan kontrak tidak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa

 

 

Pengajuan perubahan kontrak ke KPPN sebagai berikut :

1.  Apabila perubahan kontrak terkait merubah struktur data kontrak (sumber dana dan jumlah termin), perubahan harus menggunan surat permohonan sesuai format pada PER-58/PB/2013, apabila tidak terkait itu, perubahan semua elemen kontrak menggunakan addendum aplikasi dengan ADK Addendum dari SAKTI

2.  Addendum aplikasi merupakan urutan perubahan kontrak, misal addendum 01, 02, 03 dst, apabila addendum kontrak merupakan addendum yang dilaksanakan dengan pihak ke-3, maka yang berlaku ada penomoran sesuai kesepakatan dengan pihak ke-3 tersebut

Syarat Pengajuan

 

A. Untuk Addendum Kontrak, agar diupload melalui SAKTI user Operator Komitmen pada menu Komitmen >> Upload/Rekam >> Upload Dok. Pendukung Kontrak dengan melampirkan ::

1.  Resume Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Resume Kontrak);

2.  Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Monitoring >> Karwas Kontrak);

3.  Surat permohonan perubahan kontrak sesuai format pada PER-58/PB/2013  (jika addendum merubah banyaknya termin/tahapan)

B. KPPN Kotabumi hanya akan memproses OTP Kontrak yang sudah dilengkapi dengan data pendukung sebagaimana poin di atas.

C. Dokumen pendukung yang wajib diunggah berupa file *.pdf yang sudah ditandatangani (baik tanda tangan basah atau TTE) dan pastikan nama file tidak mengandung unsur spasi.

D. Proses unggah data pengukung OTP Supplier/Kontrak dilakukan sebelum proses OTP oleh user PPK dengan mempedomani juknis terlampir.

 

 

 

DOWNLOAD S-614. :

 

(https://drive.google.com/file/d/1Q4dAl-mag56GGO5n4HKAeQUmXCTMbP8D/view?usp=drive_link)

 

MODUL KOMITMEN

DOWNLOAD DISINI

Juknis Proses Pengiriman Dokumen

2023     (https://drive.google.com/file/d/1eGNaSUiGocQbZbxfPJcoiOpiHXlETDnN/view?usp=drive_link)

Pendukung Supplier & Kontrak via SAKTI

 Alur Proses

 

 Format dan Blangko

 

DATA SUPPLIER

Perubahan Banyaknya Termin Data Kontrak (SPAN)

PER-58/PB/2013  DOWNLOAD DISINI

 

Pembatalan Data Kontrak (SPAN)                

PER-58/PB/2013     

DOWNLOAD DISINI

 

 

 

A. Perubahan Data Kontrak dengan ADK

 

Ruang Lingkup Update dan addendum dengan menggunakan ADK :

  1. Perubahan tanggal pembayaran
  2. Perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
  3. Perubahan Nilai Kontrak tanpa merubah jumlah termin
  4. Perubahan COA (belum ada realisasi)
  5. Perubahan Supplier (tidak merubah NRS dan site)

 

SYARAT PENGAJUAN :

  1. Resume Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Resume Kontrak);
  2. Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Monitoring >> Karwas Kontrak);
  3. Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
  4. Surat permohonan perubahan kontrak sesuai format pada PER-58/PB/2013 (jika addendum merubah banyaknya termin/tahapan)

MODUL KOMITMEN

 

Juknis Proses Pengiriman Dokumen Pendukung Supplier & Kontrak via SAKTI

 

2023

DOWNLOAD DISINI

 

 

 

 B. Perubahan Data Kontrak dengan Surat Permohonan

 

Ruang Lingkup Update dan addendum dengan menggunakan Surat Permohonan Perubahan Kontrak :

  1. Berkurang jumlah termin pembayaran
  2. Bertambahnya jumlah termin pembayaran
  3. Perubahan COA (setelah ada realisasi)
  4. Perubahan Cara Bayar
  5. Perubahan Nilai termin pembayaran untuk kontrak yang dibebankan lebih dari satu COA

 

SYARAT PENGAJUAN :

  1. Resume Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Resume Kontrak);
  2. Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Monitoring >> Karwas Kontrak);
  3. Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
  4. Surat permohonan perubahan kontrak sesuai format pada PER-58/PB/2013 (jika addendum merubah banyaknya termin/tahapan)

MODUL KOMITMEN

 

2023

DOWNLOAD DISINI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Description missing for this image. Youtube App White Icon SVG Vector & PNG Free Download | UXWing     White X Logo Icons for Clear and Transparent Designs

 

Search