Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Dokumen Persyaratan Pengajuan Persetujuan MPHL-BJS
Definisi
Ketentuan Umum
Alur Pelayanan
PROSEDUR PENGESAHAN HIBAH BARANG/ JASA/ SURAT BERHARGA
Tahapan Pengesahan Hibah Barang/ Jasa/ Surat Berharga
-
Pengajuan Permohonan Nomor Register;
- Penandatangan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga; dan
-
Pengajuan Pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN Jakarta II.
1. Pengajuan Permohonan Nomor Register
2. Penandatanganan BAST Hibah
3. Pengajuan Pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN
PENGESAHAN HIBAH B/J/S TAHUN ANGGARAN YANG LALU (TAYL)
Dasar Hukum
Setiap Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima K/L agar dilakukan proses administrasi hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 mengingat terdapat ketentuan sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: "Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya".
Perekaman MPHL-BJS Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL)
DAFTAR AKUN DEBET PADA MPHL - BJS
Daftar Akun Debet pada MPHL - BJS
MAK BELANJA / KOLOM KIRI PADA MPHL - BJS