Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

KODE ETIK DJPb

Kode etik dan kode perilaku adalah pedoman atau aturan yang menguraikan standar tingkah laku yang diharapkan dari individu atau kelompok dalam suatu profesi, organisasi, atau lingkungan tertentu. Kode-kode ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua anggota yang terlibat bertindak dengan integritas, profesionalisme, dan mengikuti nilai-nilai yang dianggap penting dalam konteks tersebut. Kode etik dan kode perilaku membantu menjaga kualitas, kepercayaan, dan reputasi suatu profesi atau institusi tertentu.

Dalam banyak kasus, kode etik dan kode perilaku saling terkait dan saling melengkapi. Kode etik menetapkan prinsip-prinsip moral yang lebih luas, sedangkan kode perilaku merinci bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam situasi-situasi konkret. Keduanya bersama-sama membantu membangun budaya organisasi atau profesi yang berintegritas, transparansi, dan tanggung jawab.
Dasar Hukum
  1. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-247/PB/2016 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan
  2. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-525/PB/2016 tentang Pemantauan Terhadap Kepatuhan Kode Etik dan Disiplin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tujuan Kode Etik
5 Kode Etik DJPb

KODE ETIK DJPb

Etika dalam Bernegara
  1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara;
  3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  6. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
  8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar;
  9. Tidak menerima imbalan/gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban;
  10. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  11. Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan hal-hal yang mengandung unsur kebencian dan SARA;
  12. Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan tulisan/gambar yang dapat merendahkan institusi/pimpinan pemerintahan; dan
  13. Tidak secara aktif menjadi simpatisan salah satu partai politik, calon Kepala Negara/Daerah, maupun calon Legislatif.
Etika dalam Berorganisasi
Etika dalam Bermasyarakat
Etika terhadap Diri Sendiri
Etika terhadap Sesama Pegawai Negeri Sipil

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search