Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

Standar Layanan

No. Jenis Layanan Jangka Waktu Penyelesaian
1

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/ Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/ GUP/TUP/LS Non Kontraktual/ LS Kontraktual) 

1 (satu) jam sejak ADK SPM masuk ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank
2

Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

1 (satu) Hari Kerja
3

Pengesahan atas Dokumen SP3HL BJS dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah

1 (satu) Hari Kerja
4 Pendaftaran Kontrak Tahunan/ Tahun Jamak

1 (satu) Hari Kerja sejak Dokumen Pendukung diterima. Data Kontrak yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat, NRK diterbitkan pada hari berikutnya

5 Perubahan/ Addendum Kontrak

1 (satu) Hari Kerja sejak Dokumen Pendukung diterima. Data Kontrak yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat, NRK diterbitkan pada hari berikutnya

6 Pembatalan Kontrak

1 (satu) Hari Kerja sejak Dokumen Pendukung diterima

7 Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SKPP diterima dengan lengkap dan benar

8

Persetujuan/ Penolakan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada KPPN

2 (dua) Hari Kerja
9 Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker

Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap bulan atau hari kerja sebelumnya apabila tanggal 14 bertepatan dengan hari libur, atau sesuai periode rekonsiliasi yang ditentukan oleh kantor pusat. Pelaksanaan analisis rekon s.d. penerbitan BAR maksimal 1 (satu) hari kerja apabila hasil rekonsiliasi sudah sama.

10 Penyelesaian Retur SP2D

Penerbitan SP2D pengganti 1 (satu) jam sejak ADK SPM Retur disetujui oleh petugas validator

11

Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

1 (satu) Hari Kerja
12 Persetujuan Pembukaan Rekening Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya SP3 Rekening
13 Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Penerbitan SKTB dari Satker

14

Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian

1 (satu) Hari Kerja
15

Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja

1 (satu) Hari Kerja
16

koreksi SPM/ SP2D Satker

1 (satu) Hari Kerja
17 Pendaftaran Supplier

1 (satu) Hari Kerja sejak dokumen pendukung disampaikan secara lengkap ke email KPPN

18 Perubahan Supplier

1 (satu) Hari Kerja sejak dokumen pendukung disampaikan secara lengkap ke email KPPN

19 Pendaftaran E-mail SAKTI

1 (satu) Hari Kerja sejak dokumen pendukung disampaikan secara lengkap ke email KPPN

20 Pendaftaran User SAKTI

1 (satu) Hari Kerja sejak dokumen pendukung disampaikan secara lengkap ke email KPPN

21 Perubahan User SAKTI

1 (satu) Hari Kerja sejak dokumen pendukung disampaikan secara lengkap ke email KPPN

22 Penyesuaian Sisa Pagu DIPA

Maksimal 5 (lima) Hari Kerja

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search