
Yasmine Chairunnisa Hardyani
ASN pada KPPN Jakarta II
Perekonomian Indonesia pernah mengalami deflasi pada tahun 2020 yaitu saat terjadinya pandemi yang disebabkan oleh virus SARS-Cov-2, salah satu jenis koronavirus, atau yang lebih dikenal sebagai Covid-19. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat itu perekonomian Indonesia tengah mengalami kontraksi pertumbuhan sebanyak 2,07 persen dibandingkan pada tahun 2019. Hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi kegiatan perekonomian secara merata.
Angka pertumbuhan perekonomian Indonesia pada saat itu dapat dilihat dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) tahun 2020 yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp59,3 juta menjadi Rp57,3. Namun, angka PDB Nasional semakin naik di tahun-tahun selanjutnya, hingga sampai pada tahun 2023 Indonesia resmi dikategorikan sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas.
Berbicara mengenai PDB, maka tidak lepas dari berbagai sektor yang mempunyai pengaruh dalam meningkatkan perekonomian di dalamnya, salah satunya ada pada UMKM. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, sektor UMKM berkontribusi pada PDB nasional sebanyak 60,5% dengan menyerap tenaga kerja mencapai 97% dari total tenaga kerja. Hal tersebut menunjukkan UMKM memiliki peranan yang cukup penting serta dampak positif yang diberikan untuk perekonomian nasional. Dengan melihat besarnya potensi yang dimiliki UMKM, pemerintah mengambil langkah untuk terus mendorong UMKM agar bangkit sehingga bisa menembus pasar global.
Dalam rangka mendorong UMKM untuk terus berkembang, pemerintah mengambil langkah melalui berbagai peran seperti menciptakan kebijakan serta regulasi. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bagian dari organisasi pemerintahan, yang memiliki kantor vertikal di seluruh Indonesia, ikut turun tangan dalam pemberdayaan UMKM melalui berbagai kebijakan dan program dan salah satunya dengan menciptakan platform Digital Payment. Digital Payment atau Digipay hadir berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.
Digipay merupakan sebuah aplikasi pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai barang tersebut diterima secara elektronik, dan mekanisme pembayarannya dilakukan dengan overbooking dari rekening pengeluaran melalui kartu debit atau pendebitan pada Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Dalam kancah aplikasi pengadaan pemerintah maupun marketplace, Digipay telah mengalami perkembangan menuju ke arah yang lebih baik sejak tahun 2019. Berawal dari aplikasi yang bersegmentasi berdasarkan bank hingga terintegrasi lalu berubah nama menjadi Digipay Satu, kemudian adanya simplifikasi user, sampai fleksibilitas baik pada proses bisnis yang tidak lagi terpaku pada tiga bank saja serta registrasi user yang semakin dipermudah. Perubahan lain yang dibawa dalam Digipay Satu ialah adanya integrasi dengan data SAKTI dalam pengecekan ketersediaan pagu, sehingga akan mempermudah dan mempercepat satuan kerja dalam melakukan transaksi.
Aplikasi Digipay Satu merupakan suatu ekosistem yang melibatkan peran satuan kerja, penyedia barang/jasa termasuk UMKM, serta bank-bank konvensional yang terlibat di dalamnya. Pengembangan aplikasi ini bertujuan memberikan berbagai manfaat, baik untuk satuan kerja, penyedia barang/jasa, serta pihak lainnya yang terlibat dalam ekosistemnya. Mengerucut kepada UMKM sebagai penyedia barang/jasa, aplikasi ini dirancang dengan tujuan memperluas akses pasar, melibatkan UMKM sebagai rekanan pemerintah, serta meningkatkan keterlibatan UMKM dalam perekonomian nasional dan mendapat pendanaan fasilitas dari bank.
Berdasarkan kodisi aktual dalam penggunaan Digipay, manfaat langsung yang dirasakan oleh UMKM adalah adanya kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi. Keamanan tersebut datang karena adanya kepastian pembayaran melalui sistem dibandingkan ketika bertransaksi secara konvensional, serta pembayaran atas transaksi yang dilakukan akan langsung masuk ke rekening UMKM. Selain itu, dengan adanya transaksi yang dilakukan secara digital akan mempermudah dalam penyedia melakukan pembukuan.
Pada sisi satuan kerja sebagai konsumen, adanya aplikasi ini mempermudah dalam melakukan transaksi pembelian atau pengadaan barang/jasa, karena tidak perlu lagi untuk datang secara langsung kepada penyedia barang/jasa sehingga lebih menghemat waktu. Selain kemudahan bertransaksi, kemudahan pembayaran juga dirasakan oleh satuan kerja karena tidak perlu melakukan perhitungan pemotongan pajak secara manual dan transaksinya dilakukan secara cashless, baik melalui KKP maupun Virtual Account Cash Management System (CMS).
Bagaimanapun, implementasi penggunaan Digipay tidak lepas dari kendala. Bagi UMKM penyedia barang/jasa, karena teknologi keuangan ini tergolong baru, pemahaman tentang teknologi keuangan ini harus terus ditingkatkan melalui berbagai kanal edukasi, sehingga selain terus meningkatkan engagement ke pengguna baru.
Adanya manfaat serta kendala yang datang dari penerapan Digipay diharapkan dapat menjadi acuan dasar untuk kesinambungan Ditjen Perbendaharaan dalam mengambil peran akselerasi peningkatan kapasitas UMKM sebagai penggerak pembangunan ekonomi di Indonesia. [ ]
-----
Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis, dan tidak merepresentasikan pandangan/ kebijakan KPPN Jakarta II


