Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung berfungsinya pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan kerangka kerja yang mengatur perilaku dan kewajiban PNS agar dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, integritas, dan disiplin yang tinggi. Salah satu instrumen penting dalam mengatur hal ini adalah melalui Artikel Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PNS
- setia dan tact sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- mengutamakan kepemingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau gobngan;
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
- melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
- menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
KETENTUAN HARI KERJA & JAM KERJA
- Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjaIan
- PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
HUKUMAN DISIPLIN
-
Hukuman Disiplin ringan;
-
Hukuman Disiplin sedang;
-
Hukuman Disiplin berat.
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN RINGAN
- Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
- Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
- Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
- Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
- Tidak menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; dan
- Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN SEDANG
- Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
- Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
- Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
- Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
- Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
- Tidak menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
- Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BERAT
- Tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja, instansi, dan/atau negara;
- Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
- Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
- Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
- Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
- Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
- Tidak menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
- Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelangga ran berdampak negatif pada negara.
PEMERIKSAAN PELANGGARAN HUKDIS
- PNS yang telah diperiksa berhak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan
- Pemeriksaan dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung atau virtual dengan atasan langsung atau Tim Pemeriksa
- PNS yang diperiksa berhak memberitahukan kepada atasan langsung atau Tim Pemeriksa apabila dalam Berita Acara Pemeriksaan terdapat informasi atau keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diucapkan, dan pemeriksa wajib memperbaikinya.
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM (PYBM)
BANDING DAN KEBERATAN
- Diajukan atas hukuman disiplin PDHTAPS
- Diajukan secara tertulis kepada Sekretariat BPASN
- Pengajuan tidak melebihi waktu 14 hari kerja sejak Keputusan Hukuman Disiplin diterima PNS yang bersangkutan