Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

KODE ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung berfungsinya pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan kerangka kerja yang mengatur perilaku dan kewajiban PNS agar dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, integritas, dan disiplin yang tinggi. Salah satu instrumen penting dalam mengatur hal ini adalah melalui Artikel Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pengertian Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Dasar Hukum
Ketentuan Umum

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PNS

Kewajiban PNS
  1. setia dan tact sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
  10. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  11. mengutamakan kepemingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau gobngan;
  12. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  13. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  15. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
  17. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Larangan PNS

KETENTUAN HARI KERJA & JAM KERJA

Pelanggaran Jam Kerja
  1. Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjaIan
  2. PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Hari Kerja dan Jam Kerja reguler
Pelanggaran Jam Kerja

HUKUMAN DISIPLIN

Tingkatan Hukuman Disiplin
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
  1. Hukuman Disiplin ringan;
  2. Hukuman Disiplin sedang;
  3. Hukuman Disiplin berat.
Jenis Hukuman Disiplin
Berlakunya Hukuman Disiplin

PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN RINGAN

Dijatuhkan pada Pelanggaran terhadap KEWAJIBAN
  1. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
  2. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
  3. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
  4. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
  5. Tidak menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; dan
  6. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.
Dijatuhkan bagi PNS yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Dijatuhkan pada Pelanggaran terhadap LARANGAN

PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN SEDANG

Dijatuhkan pada Pelanggaran terhadap KEWAJIBAN
  1. Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
  2. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  3. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  4. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  5. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  6. Tidak menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  7. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Dijatuhkan bagi PNS yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Dijatuhkan pada Pelanggaran terhadap LARANGAN

PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BERAT

Dijatuhkan pada Pelanggaran terhadap KEWAJIBAN
  1. Tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja, instansi, dan/atau negara;
  2. Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  3. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  4. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  5. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  6. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  7. Tidak menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
  8. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelangga ran berdampak negatif pada negara.
Dijatuhkan bagi PNS yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Dijatuhkan pada Pelanggaran terhadap LARANGAN

PEMERIKSAAN PELANGGARAN HUKDIS

Hak Pegawai yang Diperiksa
  1. PNS yang telah diperiksa berhak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan
  2. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung atau virtual dengan atasan langsung atau Tim Pemeriksa
  3. PNS yang diperiksa berhak memberitahukan kepada atasan langsung atau Tim Pemeriksa apabila dalam Berita Acara Pemeriksaan terdapat informasi atau keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diucapkan, dan pemeriksa wajib memperbaikinya.
Kewajiban Pegawai yang Diperiksa
Alur Pemanggilan dan Pemeriksaan

PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM (PYBM)

PYBM Lingkup Kemenkeu

BANDING DAN KEBERATAN

Banding Administratif
  1. Diajukan atas hukuman disiplin PDHTAPS
  2. Diajukan secara tertulis kepada Sekretariat BPASN
  3. Pengajuan tidak melebihi waktu 14 hari kerja sejak Keputusan Hukuman Disiplin diterima PNS yang bersangkutan
Keberatan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search