Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

MANAJEMEN RISIKO PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematik yang melibatkan identifikasi, evaluasi, pengendalian, dan pemantauan risiko yang mungkin mempengaruhi pencapaian tujuan suatu organisasi. Tujuannya adalah untuk mengenali potensi masalah atau dampak negatif yang dapat muncul dari ketidakpastian atau perubahan dalam lingkungan operasional, dan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mengurangi risiko atau mengatasi konsekuensinya.

Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan KPPN Jakarta II mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Manajemen Risiko diterapkan di berbagai sektor, keuangan, lingkungan kerja, kesehatan, dan lainnya. Dengan mengelola risiko secara efektif, KPPN Jakarta II dapat mengurangi potensi kecurangan, meningkatkan peluang untuk mencapai tujuan, dan menjaga stabilitas dalam lingkungan yang dinamis.
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kerangka Kerja Manajemen Risiko
Prinsip Manajemen Risiko
Struktur Menejemen Risiko Kementerian Keuangan

STRUKTUR MANAJEMEN RISIKO

Tugas dan Tanggung Jawab dalam Struktur Manajemen Risiko
Tugas dan tanggung jawab dalam struktur manajemen Risiko sebagai berikut:
  1. Unit Pemilik Risiko (UPR), tugas dan tanggung jawab UPR berdasarkan tingkatan struktur sebagai berikut:
    1. Pimpinan UPR, tugas dan tanggung jawab pimpinan UPR meliputi:
      1. menetapkan profil Risiko dan rencana mitigas unit berdasarkan sasaran organisasi;
      2. memantau dan melaksanakan review terhadap proses Manajemen Risiko unit serta melaporkan basil review tersebut secara berjenjang kepada pimpinan tingkat lebih tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
      3. melakukan monitoring dan evaluasi atas efektivitas penerapan Sistem Manajemen Risiko dalam lingkup unit kerja pimpinan UPR yang bersangkutan.
    2. Eksekutif manajemen Risiko, tugas dan tanggung jawab eksekutif manajemen Risiko meliputi:
      1. menyusun konsep profil dan rencana mitigasi berdasarkan sasaran organisasi;
      2. menyusun laporan Manajemen Risiko dan menyampaikan kepada Pimpinan UPR;
      3. membantu penyelarasan Manajemen Risiko unit dengan unit pada level yang lebih tinggi, unit pada level yang lebih rendah, dan unit terkait lain;
      4. memfasilitasi dan mengoordinasikan Proses Manajemen Risiko di unit tersebut; dan
      5. memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan Risiko.
    3. Manajer Risiko, tugas dan tanggung jawab manajer Risiko meliputi:
      1. membantu eksekutif manajemen Risiko dalam penyusunan konsep profil dan rencana mitigasi berdasarkan sasaran organisasi;
      2. membantu eksekutif manajemen Risiko dalam penyusunan laporan Manajemen Risiko dan penyampaian kepada Pimpinan UPR;
      3. membantu eksekutif manajemen Risiko dalam penyelarasan Manajemen Risiko unit dengan unit pada level yang lebih tinggi, unit pada level yang lebih rendah, dan unit terkait lain;
      4. membantu eksekutif manajemen Risiko dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan Proses Manajemen Risiko di unit tersebut;
      5. menatausahakan dokumen Proses Manajemen Risiko unit; dan
      6. membantu eksekutif manajemen Risiko dalam memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan Risiko.
  2. Unit Kepatuhan Manajemen Risiko, tugas dan tanggung jawab Unit Kepatuhan Internal (WU) dalam Manajemen Risiko meliputi:
    1. melaksanakan review atas kepatuhan penyusunan profil Risiko dan rencana mitigasi Risiko unit;
    2. melaksanakan review atas kepatuhan pelaksanaan rencana mitigasi Risiko unit; dan
    3. memantau tindak lanjut basil review dan/atau audit Manajemen Risiko.
  3. Inspektorat Jenderal, tugas dan tanggung jawab Inspektorat Jenderal dalam Manajemen Risiko meliputi:
    1. melakukan audit, review, pemantauan, dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko pada UPR berdasarkan pedoman Manajemen Risiko yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
    2. melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di seluruh level UPR berdasarkan pedoman Manajemen Risiko yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan.
       

PROSES MANAJEMEN RISIKO

Proses Manajemen Risiko
Proses Manajemen Risiko merupakan bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan, khususnya perencanaan strategis, manajemen kinerja, penganggaran dan sistem pengendalian internal, serta menyatu dalam budaya dan proses bisnis organisasi. Proses Manajemen Risiko digambarkan sebagai berikut:



Komunikasi dan Konsultasi
Perumusan Konteks
Identifikasi Risiko
Analisis Risiko
Evaluasi Risiko
Mitigasi Risiko
Pemantauan dan Review

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search