Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

REKENING VIRTUAL (VA) PENGELUARAN

Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/ Lembaga yang selanjutnya disebut Rekening Pengeluaran adalah rekening pemerintah dalam bentuk giro pemerintah atau rekening virtual pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara atau untuk membayar pengeluaran negara.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.
Pengertian
Ketentuan Tambahan
Ketentuan Proses Rekonstruksi (S-141)

PEMBUKAAN REKENING BENDAHARA PENGELUARAN

Kewenangan
Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh pimpinan Eselon I terdiri atas:
  1. mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN di Daerah;
  2. mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker yang berasal dari Satker lingkup Eselon I berkenaan kepada Kuasa BUN di Daerah;
  3. membuka Rekening Induk pada Bank Umum; dan
  4. mengajukan permintaan penutupan rekening Satker.
Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh KPA Satker terdiri atas:
  1. mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon I-nya;
  2. mengoperasikan Rekening Satker; dan
  3. mengajukan permohonan penutupan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon I-nya.
Pembukaan Rekening Pengeluaran INDUK
Pembukaan Rekening Pengeluaran SATKER
Perubahan Bank Tempat Rekening Pengeluaran SATKER

PELAPORAN REKENING VIRTUAL PADA APLIKASI SPRINT

Persyaratan Pelaporan Rekening VA Satker
Satker yang telah memiliki rekening virtual account (VA) agar menyampaikan dokumen ke KPPN sebagai berikut:
  1. Surat permohonan perubahan rekening satker dari eselon I KL ke KPPN mitra Eselon I.
  2. Surat persetujuan perubahan rekening satker dari KPPN mitra Eselon I ke Eselon I KL.
  3. Rekening koran cetakan dashboard satker.
  4. Surat cut off dari Direktorat PKN.
  5. Laporan pemindahbukuan dari Kantor Pusat Bank.
  6. Surat permohonan penutupan rekening giro (lama) dari Satker ke Kantor Cabang Bank.
  7. Surat penutupan rekening giro (lama) dari Kantor Cabang Bank.
  8. Cetakan rekening koran untuk rekening giro (lama) dengan saldo nihil.
Langkah-langkah Pelaporan VA pada Aplikasi SPRINT

PENGOPERASIAN REKENING VIRTUAL

Kewenangan Pengoperasian
Kewenangan pengoperasian Rekening Satker ada di:
  1. Rekening Pengeluaran Satker dioperasikan oleh bendahara pengeluaran.
  2. Rekening Pengeluaran Pembantu Satker dioperasikan oleh bendahara pengeluaran pembantu.

Pengoperasian Rekening Satker oleh KPA dan bendahara pengeluaran dilakukan melalui:
  1. pengkreditan Rekening Satker;
  2. pendebitan Rekening Satker;
  3. penihilan saldo Rekening Satker; dan
  4. pelaporan Rekening Satker.
Pendebitan Rekening Satker (Khusus Rekening Virtual BPG)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search