Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

Pembatalan dan Penutupan Kontrak

 

Manajemen atas Data Kontrak dalam SPAN secara umum dibagi menjadi 3, yaitu :

  1. Addendum Data Kontrak : Addendum atas salah satu elemen data kontrak, baik karena dilakukan addendum terhadap kontrak, maupun dalam rangka perbaikan data.
  2. “Cancel” Kontrak : Pembatalan atas (sisa) kontrak yang sebelumnya telah terjadi pembayaran atas sebagian nilai kontrak
  3. “Close” Kontrak : Perubahan status kontrak yang mana tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar Misalnya karena nilai kontrak outstanding sudah nihil dan/ atau karena masa/ periode tahun anggaran

 

 Dasar Hukum

 

Perdirjen Perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Biaya

 

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

A. Pembatalan Data Kontrak

 

Pembatalan data kontrak adalah bagian dari pengelolaan data kontrak yang dilakukan oleh KPPN dengan tujuan untuk menghapus pencadangan dana dan mengembalikan Fund Availability. Pembatalan data kontrak mengakibatkan sebagian atau seluruh komponen dari data kontrak yang dibatalkan menjadi tidak valid lagi untuk digunakan sebagai dasar pembayaran. Pembatalan data kontrak dapat juga dilakukan oleh KPPN tanpa permintaan PPK terhadap sisa kontrak yang belum dibayarkan dalam hal : Dalam rangka pengelolaan cadangan pagu DIPA terkait berakhirnya tahun anggaran

 

Pembatalan kontrak oleh Satker dapat dilakukan atas hal sebagai berikut :

1.  Pemutusan kontrak oleh PPK

2.  Karena Perubahan struktur kontrak

3.  Keperluan Revisi DIPA, dilakukan pembatalan sebagian pagu DIPA yang telah dicadangkan

 

 

Pengajuan pembatalan kontrak ke KPPN :

1.  Membuat surat permohoanan pembatalan kontrak sesuai format format pada PER-58/PB/2013

2.  Melampirkan karwas kontrak dan NRK yang telah terdaftar

B. Penutupan Data Kontrak

 

KPPN melakukan penutupan data kontrak tahunan dan data komitmen tahunan kontrak tahun jamak pada akhir tahun anggaran.

Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan penutupan data kontrak selain pada waktu sebagaimana disebut diatas dengan Surat Keputusan.

Tujuan penutupan data kontrak adalah untuk memastikan data kontrak tersebut tidak dapat diubah dan/atau digunakan lagi sebagai dasar pembayaran

Penutupan data kontrak dilakukan terhadap data kontrak yang statusnya “complete” -- sudah lunas dibayar

 Format dan Blangko

 

 

DATA SUPPLIER

 Perubahan Banyaknya Termin Data Kontrak (SPAN)

PER-58/PB/2013

DOWNLOAD DISINI

Pembatalan Data Kontrak (SPAN)

 

PER-58/PB/2013

DOWNLOAD DISINI

 

 

Penutupan Data Kontrak (SPAN)

 

 

PER-58/PB/2013

DOWNLOAD DISINI

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Description missing for this image. Youtube App White Icon SVG Vector & PNG Free Download | UXWing     White X Logo Icons for Clear and Transparent Designs

 

Search