KPPN Jakarta II dapat melakukan pencetakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas potongan SPM, baik itu potongan pajak maupun potongan bukan pajak atas permintaan dari Satuan Kerja
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara pada pasal 44 ayat 1 dan ayat 4
Persyaratan
Biaya
Waktu Penyelesaian
Prosedur
Format dan Blangko


