Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022). Komponen Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 pada KPPN Jakarta II berdasarkan KMK Nomor 300/KMK.01/2022 antara lain:
- Peta Strategi adalah suatu dashboard yang memetakan Sasaran Strategis (SS) dalam suatu kerangka hubungan sebab akibat yang menggambarkan keseluruhan perjalanan strategi organisasi dalam mewujudkan visi dan misi. Peta Strategi ini menggunakan 4 (empat) perspektif, antara lain:
- Stakeholder perspective: Perspektif ini memiliki Sasaran Strategis, yaitu Penganggaran dan belanja yang berkualitas
- Customer perspective: Perspektif ini memiliki Sasaran Strategis, yaitu Dukungan Manajemen yang Efektif
- Internal Process perspective: Perspektif ini memiliki Sasaran Strategis, yaitu Pelaksanaan Anggaran yang Optimal dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara yang Akuntabel
- Learning and Growth perspective: Perspektif ini memiliki Sasaran Strategis, yaitu Organisasi dan SDM yang Agile serta Pengawasan dan Pengendalian Internal yang Efektif, dan Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel, BMN yang produktif serta Teknologi dan informasi yang andal.
- Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah merupakan tolok ukur keberhasilan pencapaian SS atau kinerja. Terdapat 11 Indikator Kinerja Utama pada PK Kemenkeu-Three KPPN Jakarta II Tahun 2026 antara lain:
- 1a-CP Indeks Kualitas Nilai IKPA K/L
- 2a-CP Tingkat kepuasan terhadap layanan KPPN
- 2b-N Tingkat implementasi penajaman tugas Financial Advisory
- 3b-N Indeks kualitas penyelesaian SP2D dan Akurasi Perencanaan Kas
- 3c-N Indeks Digitalisasi Pengelolaan Keuangan
- 4a-N Indeks Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Satker
- 5a-N Tingkat kualitas pengelolaan kinerja organisasi
- 5b-N Nilai kualitas pengelolaan SDM
- 5c-N Nilai Efektivitas Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal
- 6a-CP Indeks kualitas pengelolaan keuangan, BMN, Pengadaan, dan Arsip
- 7b-N Nilai Kinerja TIK KPPN
- Rincian Anggaran menguraikan informasi pengalokasian anggaran untuk setiap program/ kegiatan yang diperoleh UPK untuk pencapaian sasaran strategis pada tahun tersebut.
- Rincian Target Kinerja menguraikan trajectory target atas IKU yang dimiliki UPK dalam periode bulanan/triwulanan/ semesteran/ tahunan.
- Inisiatif Strategis merupakan kegiatan yang digunakan sebagai cara untuk mencapai target IKU sehingga berimplikasi pada pencapaian SS. IS berbeda dengan rekomendasi rencana aksi. Perbedaan utamanya yakni Inisiatif Strategis bersifat preventif sedangkan rekomendasi rencana aksi bersifat korektif. IS KPPN Jakarta II telah disusun awal tahun untuk mencapai target IKU pada Sasaran Strategis.


