Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat
Kode etik dan kode perilaku adalah pedoman atau aturan yang menguraikan standar tingkah laku yang diharapkan dari individu atau kelompok dalam suatu profesi, organisasi, atau lingkungan tertentu. Kode-kode ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua anggota yang terlibat bertindak dengan integritas, profesionalisme, dan mengikuti nilai-nilai yang dianggap penting dalam konteks tersebut. Kode etik dan kode perilaku membantu menjaga kualitas, kepercayaan, dan reputasi suatu profesi atau institusi tertentu.
Komitmen seluruh elemen organisasi sangat memengaruhi sejauh mana efektivitas dalam mencegah, mengidentifikasi, dan mengatasi situasi yang melanggar prinsip integritas. Sebagai bagian dari struktur Eselon I di Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertekad untuk menjaga serta meningkatkan budaya integritas melalui implementasi tugas kepatuhan internal dan penyempurnaan pedoman-pedoman yang ada.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memegang peran sentral dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai garda terdepan dalam mengimplementasikan kebijakan publik, kualitas kinerja PNS memiliki dampak yang signifikan terhadap efisiensi administrasi dan kepuasan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan kinerja PNS menjadi aspek krusial dalam upaya meningkatkan efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Pengelolaan kinerja adalah suatu pendekatan atau proses yang digunakan oleh organisasi untuk merencanakan, mengukur, memantau, menilai, dan mengembangkan kinerja pegawai dengan tujuan meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan pencapaian tujuan organisasi. Proses pengelolaan kinerja melibatkan serangkaian langkah yang berfokus pada pengembangan individu, peningkatan kualitas kerja, serta penilaian dan umpan balik terkait kinerja pegawai.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung berfungsinya pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan kerangka kerja yang mengatur perilaku dan kewajiban PNS agar dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, integritas, dan disiplin yang tinggi. Salah satu instrumen penting dalam mengatur hal ini adalah melalui Artikel Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kode etik dan kode perilaku adalah pedoman atau aturan yang menguraikan standar tingkah laku yang diharapkan dari individu atau kelompok dalam suatu profesi, organisasi, atau lingkungan tertentu. Kode-kode ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua anggota yang terlibat bertindak dengan integritas, profesionalisme, dan mengikuti nilai-nilai yang dianggap penting dalam konteks tersebut. Kode etik dan kode perilaku membantu menjaga kualitas, kepercayaan, dan reputasi suatu profesi atau institusi tertentu.