Untuk dokumen-dokumen persyaratan koreksi SPM agar diupload melalui SAKTI dengan jenis dokumen pendukung DOKUMEN PDF LAINNYA sebagai lampiran SPM 515.
A. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPM/SP2D
Syarat pengajuan koreksi SPM:
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran | PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran | PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-18/PB/2014;
- PDF SPM sebelum koreksi dan Daftar SP2D dari OMSPAN; dan
- PDF SPM setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI).
B. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP2B BLU
Syarat pengajuan koreksi SP2D BLU:
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran | PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-18/PB/2014;
- PDF SP3B-BLU dan SP28-BLU sebelum koreksi; dan
- PDF SP3B-BLU setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI).
C. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPHL
Syarat pengajuan koreksi SP2HL (Pengesahan Hibah Uang):
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
- PDF SP2HL dan SPHL sebelum koreksi; dan
- PDF SP2HL setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI).
D. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP3HL
Syarat pengajuan koreksi SP3HL (Pengembalian Hibah Uang):
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran | PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-18/PB/2014;
- PDF SP4HL dan SP3HL sebelum koreksi; dan
- PDF SP4HL setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI).
E. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa Persetujuan MPHL-BJS
Syarat pengajuan koreksi MPHL-BJS (Pengesahan Hibah Barang):
-
Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
-
Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
-
SPTJM sesuai format Lampiran II PER-18/PB/2014;
-
PDF MPHL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS sebelum koreksi; dan
-
PDF MPHL-BJS setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI).