Latar Belakang
Alasan penggunaan sakti.mail.go.id:
- Berdasarkan survey, sebagian besar satker tidak memiliki email kedinasan.
- Banyak satker untuk mendaftarkan email kedinasan pada masing-masing satkernya.
- Jika terjadi kegagalan pengiriman email, maka terlalu banyak pihak yang harus ditindaklanjuti.
Klasifikasi Pengguna Email
- Admin Root
- Kementerian Kominfo
- Menyediakan infrastruktur dan bertanggung jawab atas keberlangsungan email sakti
- Admin Lokal
- STIP
- Pemeliharaan user admin unit
- Admin Unit
- KPPN
- Menambah dan memelihara user satker
- Pengguna Email Satker
- User SAKTI pada Satker
- Pengguna email biasa
Cara Pendaftaran
- Satker mengajukan permohonan email SAKTI dengan melampirkan :
-Form Email SAKTI
-SK User SAKTI - Setelah mendapatkan user mail satker segera melakukan registrasi email pada https://sakti.mail.go.id/mail/registrasi/
Khusus PPNPN tiap awal tahun otomatis di blok, dan untuk membuka kembali harus dengan SK terdatangan KPA.
Frequently Ask Questions (FAQs)
- Kenapa tidak bisa membuka halaman portal admin sakti.mail.go.id?
Masalah yang terjadi adalah bahwa sebagian browser menganggap keamanan dari portal sakti.mail.go.id kurang baik, solusinya adalah buka private window/private tab/incognito lalu ketik alamat sakti.mail.go.id/admin, apabila tetap muncul pesan This Connection is Not Private, klik tombol show details lalu pada bagian bawah klik visit this website atau Accept Risks. - Siapakah yang dapat mendaftar email sakti.mail.go.id?
Pegawai baik ASN, PHL Titipan maupun PPNPN/PKK pada satuan kerja yang mempunyai pengelola keuangan satker dan oleh pengguna SAKTI dengan dibuktikan oleh SK KPA. - Berapa jumlah pegawai yang boleh mendaftar email sakti.mail.go.id?
Sesuai dengan kebijakan aplikasi SAKTI Web sat ini setidaknya terdapat tiga orang pegawai yang perlu memiliki akun email sakti yaitu KPA, PPK dan PPSPM. - Bagaimana apabila user email lupa atau password miliknya?
Pegawai tersebut dapat menghubungi CSO KPPN untuk selanjutnya mengajukan reset password email sakti.mail.go.id. - Apakah ada batas waktu penggunaan email sakti.mail.go.id?
Sesuai dengan kebijakan pendaftaran email sakti.mail.go.id bagi pegawai PNS dapat digunakan sampai dengan pensiun. Sedangkan untuk pegawai non ASN (PPNPN/PKK) berlaku satu tahun dan awal tahun berikutnya email sakti akan otomatis dihapuskan dan untuk membuka kembali harus dengan SK KPA. - Bagaimana jika pegawai PPNPN atau PKK ada yang masih aktif tetapi emailnya dihapus otomatis pada awal tahun berikutnya?
Satker dapat mengaktifkan kembali akun atas nama PPNPN atau PKK tersebut dengan melampirkan SK terbaru beserta form email yang telah diisi user serta cetakannya. - Bagaimana apabila satker tidak memiliki pegawai tetap/pegawai satuan kerja?
Satker dapat mengajukan email sakti.mail.go.id melalui form registrasi disertai dengan dilampirkan dengan SK KPA dan diinputkan oleh KPPN masing-masing kemudian disampaikan ke masing-masing KPPN mitra kerjanya.


