Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

JARGON HAnDAL

Untuk menggelorakan visi dan misi organisasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun Jargon "HAnDAL" yang mempunyai makna Harmonis, Amanah, Digital, Akuntabel, dan Loyal.
Logo dan Dasar Hukum


Tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-165/PB/2021 tentang Jargon di Lingkungan Direktorat Jenderal Pebendaharaan.
Konsepsi Nilai dan Program Strategis Jargon HAnDAL
Tujuan Implementasi Jargon HAnDAL

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search