Dasar Hukum:
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 312/KMK.01/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Nilai-nilai Kementerian Keuangan.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
INTEGRITAS
Pengertian
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan balk dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Perilaku Utama
Kode Etik dan Kode Perilaku
PROFESIONALISME
Pengertian
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
Perilaku Utama
Kode Etik dan Kode Perilaku
SINERGI
Pengertian
Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan ara pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
Perilaku Utama
Kode Etik dan Kode Perilaku
PELAYANAN
Pengertian
Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, ansparan, cepat, akurat dan aman.
Perilaku Utama
Kode Etik dan Kode Perilaku
KESEMPURNAAN
Pengertian
Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Perilaku Utama
Kode Etik dan Kode Perilaku