Budaya organisasi adalah kumpulan norma-norma, nilai-nilai, kepercayaan, perilaku, tradisi, dan pandangan bersama yang berkembang di dalam suatu organisasi. Ini adalah "jiwa" atau "identitas" organisasi yang membentuk cara bagaimana anggota organisasi berinteraksi, bekerja sama, dan mengambil keputusan. Budaya organisasi dapat memengaruhi berbagai aspek, termasuk sikap terhadap pekerjaan, komunikasi, kolaborasi, inovasi, dan tanggapan terhadap perubahan.
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127/KMK.01/2013 tanggal 3 April 2013 tentang Program Budaya Di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2013.
2 Jenis Program Budaya di Kementerian Keuangan
Dalam kaitan ini, ada dua jenis program budaya yang akan digulirkan di lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu:
- Programmatic Program, yaitu program budaya yang wajib dijalankan oleh seluruh jajaran unit kerja di lingkungan Kemenkeu dan mempunyai tujuan yang sama. Program budaya merupakan kristalisasi dari hasil survei Employee Value Proposition yang bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai positif yang khas di Kemenkeu.
- Customized Program, yaitu program budaya yang disusun dan dijalankan untuk memenuhi kebutuhan spesifik unit kerja tertentu. Program budaya ini merupakan hasil dari Focus Group Discussion para Change Agent dalam rangka memetakan aktivitas program budaya unit vertikal, bersifat optional terkait dengan implementasi Nilai-nilai Kementerian Keuangan.
5 Program Budaya Kementerian Keuangan
- Satu informasi setiap hari: Mendorong seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (Pegawai Kementerian Keuangan) mencari informasi yang positif dan membaginya (sharing) dengan Pegawai Kementerian Keuangan lainnya untuk pengetahuan bersama.
- Dua menit sebelum jadwal: Melatih, membiasakan dan menumbuhkan kedisiplinan seluruh Pegawai Kementerian Keuangan dengan hadir di ruang/tempat rapat 2 (dua) menit sebelum rapat di mulai sesuai jadual, guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi rapat.
- Tiga salam setiap hari: Mendorong seluruh Pegawai Kementerian Keuangan terbiasa memberikan pelayanan terbaik dan bersikap sopan serta santun, dengan memberikan salam sesuai dengan waktunya, yaitu selamat pagi, selamat siang dan selamat sore.
- Rencanakan, kerjakan, monitoring, dan tindakianjuti (Plan-Do-Check-Action): Agar seluruh Pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari menerapkan etos kerja dan prinsip manajemen/organisasi yang baik, dengan senantiasa membuat perencanaan terlebih dahulu, mengerjakan hingga tuntas, memantau dan mengevaluasi proses dan hasil terhadap sasaran dan spesifikasi dan melaporkan hasilnya, dan menindaklanjuti hasil untuk membuat perbaikan.
- Ringkas, rapi, resik, rawat, rajin (5R): Mendorong tumbuhnya kesadaran, keyakinan, dan kepedulian Pegawai Kementerian Keuangan akan pentingnya penataan ruang kantor dan dokumen kerja yang ringkas, rapi, resik/bersih melalui perawatan yang dilakukan secara rutin, agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman guna meningkatkan etos kerja dan semangat berkarya.
Program 5R Kementerian Keuangan
- RINKAS: Prinsip RINGKAS adalah memisahkan segala sesuatu yang diperlukan dan menyingkirkan yang tidak diperlukan dari tempat kerja. Mengetahui benda mana yang tidak digunakan, mana yang akan disimpan, serta bagaimana cara menyimpan supaya dapat mudah diakses, terbukti sangat berguna bagi organisasi. Langkah melakukan RINGKAS:
- Cek-barang yang berada di area masing-masing.
- Tetapkan kategori barang-barang yang digunakan dan yang tidak digunakan.
- Beri label warna merah untuk barang yang tidak digunakan.
- Siapkan tempat untuk menyimpan/ membuang/ memusnahkan barang-barang yang tidak digunakan.
- Pindahkan barang-barang yang berlabel merah ke tempat yang telah ditentukan.
- RAPI: Prinsip RAPI adalah menyimpan barang sesuai dengan tempatnya. Kerapian adalah hal mengenai sebagaimana cepat kita meletakkan barang dan mendapatkannya kembali pada saat diperlukan dengan mudah. tidak boleh asal-asalan dalam memutuskan dimana benda-benda harus diletakkan untuk mempercepat waktu untuk memperoleh barang tersebut.Langkah melakukan RAPI:
- Rancang metode penempatan barang yang diperlukan, sehingga mudah didapatkan saat dibutuhkan.
- Tempatkan barang-barang yang diperlukan ke tempat yang telah dirancang dan disediakan.
- Beri label/ identifikasi untuk mempermudah penggunaan maupun pengembalian ke tempat semula.
- RESIK: Prinsip RESIK adalah membersihkan tempat/lingkungan kerja, mesin/peralatan dan barang-barang agar tidak terdapat debu dan kotoran. Kebersihan harus dilaksanakan dan dibiasakan oleh setiap orang dari pimpinan tertinggi hingga pada tingkat cleaning service. Langkah melakukan RESIK:
- Penyediaan sarana kebersihan.
- Pembersihan tempat kerja.
- Peremajaan tempat kerja.
- Pelestarian RESIK.
- RAWAT: Prinsip RAWAT adalah mempertahankan hasil yang telah dicapai pada 3R sebelumnya dengan membakukannya (standardisasi). Langkah melakukan RAWAT:
- Tetapkan standar kebersihan, penempatan, penataan.
- Komunikasikan ke setiap karyawan yang sedang bekerja di tempat kerja.
- RAJIN: Prinsip RAJIN adalah terciptanya kebiasaan pegawai untuk menjaga dan meningkatkan apa yang sudah dicapai. RAJIN di tempat kerja berarti pengembangan kebiasaan positif di tempat kerja. Apa yang sudah baik harus selalu dalam keadaan prima setiap saat. Prinsip RAJIN di tempat kerja adalah "LAKUKAN APA YANG HARUS DILAKUKAN DAN JANGAN MELAKUKAN APA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN".