Jl. Wahidin II No.3, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat

Berita

Seputar KPPN Jakarta II

Analisis Kinerja Anggaran Belanja Kementerian Pertahanan

Pendahuluan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tujuan penyusunan APBN yang paling utama adalah untuk bertanggungjawab sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

APBN disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja dan menumbuhkan perekonomian untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Anggaran dalam pemerintahan merupakan tulang punggung (backbone) penyelenggaraan pemerintahan. Anggaran memiliki peran penting dalam penyelenggaraan semua aktivitas pemerintahan dan sebagai alat perencanaan, stabilisasi, distribusi, pengelolaan sumber daya, pengendalian organisasi serta penilaian kinerja (Karim, 2019). Dengan anggaran, manajemen dapat menentukan efisiensi dan efektifitas suatu belanja operasi dengan membandingkan antara anggaran dengan realisasi yang telah dicapai.

Proses belanja harus dilakukan secara terkendali, oleh karena itu mekanisme belanja harus disusun seefisien dan seefektif mungkin. Auditor pemerintah lebih memperhatikan pada audit atas belanja, karena sebagian besar kebocoran APBN terjadi dalam pelaksanaan belanja. Kebocoran tersebut disebabkan karena adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maupun karena kurangnya pemahaman penyelenggara negara dalam melakukan proses belanja (Karim dkk, 2021). Pengukuran kinerja  sangat penting untuk membantu para pengambil keputusan dalam memantau dan memperbaiki kinerja serta berfokus pada tujuan instansi dan untuk menilai akuntabilitas instansi bahwa anggaran telah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan ekonomis serta pimpinan memberikan pelayanan publik yang lebih baik (Ismail & Irwan, 2021). Belanja yang merupakan kegiatan rutin pemerintah menjadi momok dan rentan akan kebocoran dan inefisiensi jika tidak dilakukan perencanaan, pengawasan serta pengendalian yang baik, oleh karena itu analisis belanja mutlak harus dilakukan agar menjadi dasar evaluasi, perbaikan dan koreksi kedepan (Oktaviani, 2020). Selain itu belanja menjadi komponen yang penting bagi masyarakat selaku pemberi pajak/public fund untuk mengetahui dan menilai anggaran belanja yang dikelolah pemerintah telah dilaksanakan untuk kepentingan publik, efektif dan efisien (Puspitasari dkk, 2021).

Berikut ini disajikan anggaran dan realisasi belanja Kementerian Pertahanan tahun 2019-2022.


Berdasarkan tabel 1 diatas menunjukkan anggaran belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal mengalami kenaikan pagu cukup signifikan dari tahun 2019 ke tahun 2020 kemudian mengalami penurunan pagu pada tahun 2021 dan selanjutnya ada kenaikan sedikit pada 2022. Hal ini belum dapat menjelaskan apakah anggaran belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal menunjukkan hasil yang baik atau sebaliknya (Kasim, 2020).


Berdasarkan tabel 2 diatas menunjukkan realisasi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal mengalami kenaikan dari tahun 2019 ke 2020 kemudian mengalami penurunan pada tahun 2021 dan meningkat lagi di 2022. Hal ini belum dapat menjelaskan apakah realisasi belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal menunjukkan hasil yang baik atau sebaliknya.

Penganggaran dengan pendekatan kinerja difokuskan pada efisiensi penyelenggaraan suatu aktivitas. Efisiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input. Suatu aktivitas dikatakan efisien, ketika output dapat dihasilkan lebih besar dengan input yang sama, atau output yang dihasilkan adalah sama dengan input yang lebih sedikit. Mardiasmo (2009) menyatakan bahwa: “Sistem anggaran kinerja pada dasarnya merupakan sistem yang mencakup kegiatan penyusunan program dan tolok ukur kinerja sebagai instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran program”. Anggaran berbasis kinerja merupakan suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja dengan anggaran tahunan dimana akan terlihat keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan.

Penelitian ini dilakukan pada Kementerian Pertahanan (Bagian Anggaran 012) khususnya Unit Organisasi (UO) Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kemhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sistem penganggaran di lingkup Kemhan sudah disusun sesuai proses pengganggaran yang berbasis kinerja. Dengan diterapkannya anggaran berbasis kinerja diharapkan anggaran yang disusun oleh pemerintah dapat diwujudkan dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat ditarik rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perkembangan tingkat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara di Kementerian Pertahanan selama tahun anggaran 2019-2022. Tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis perkembangan realisasi anggaran belanja negara pada Kemhan dan sekaligus dapat memberikan gambaran tentang efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dengan membandingkan hasil yang dicapai dari satu periode dengan periode sebelumnya.

Metodologi Penelitian
Hasil dan Pembahasan
Analisis Rasio Keserasian Belanja
Analisis Rasio Efensiensi Belanja
Simpulan
Saran
Daftar Pustaka

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search