JAKARTA, 21 MEI 2024 — Pada Hari Selasa, 21 Mei 2024, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II menyelenggarakan kegiatan secara daring dengan tema Sosialisasi Anti Korupsi, Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga, dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat. Kegiatan ini dikuti oleh seluruh pengelola keuangan pada satuan kerja Mitra KPPN Jakarta II.



Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Setyarta selaku Kepala KPPN Jakarta II. Beliau menyampaikan apresiasi kepada satuan kerja yang telah memiliki kinerja pengelolaan keuangan dengan sangat baik, serta mengajak satuan kerja yang lain untuk lebih meningkatkan dan mempertahankan kinerja masing-masing. Pada kesempatan tersebut, Bapak Setyarta juga menyampaikan Sosialisasi Anti Korupsi tentang ”Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan.” Integritas bisa dimaknai sebagai tindakan atau perilaku baik yang konsisten. Dengan kata lain, seseorang yang berintegritas baik sendiri maupun di depan publik memiliki konsistensi pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang sesuai dengan hati nurani, etika, dan norma-norma sosial yang berlaku (definisi oleh KPK).
KPPN Jakarta II berkomitmen untuk menolak gratifikasi dan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas segala pemberian yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/ kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau merupakan penerimaan yang tidak patut/ tidak wajar. KPPN Jakarta II mengadaptasi Penguatan Budaya Integritas Kementerian Keuangan sehingga apabila pegawai KPPN Jakarta II menerima/meminta gratifikasi dan atau terdapat dugaan pelanggaran lainnya, Bapak/Ibu mitra KPPN Jakarta II dapat melakukan pengaduan melalui www.wise.kemenkeu.go.id.
KPPN Jakarta II berkomitmen untuk menolak gratifikasi dan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas segala pemberian yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/ kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau merupakan penerimaan yang tidak patut/ tidak wajar. KPPN Jakarta II mengadaptasi Penguatan Budaya Integritas Kementerian Keuangan sehingga apabila pegawai KPPN Jakarta II menerima/meminta gratifikasi dan atau terdapat dugaan pelanggaran lainnya, Bapak/Ibu mitra KPPN Jakarta II dapat melakukan pengaduan melalui www.wise.kemenkeu.go.id.
Setelah sambutan dan arahan oleh Bapak Setyarta, acara selanjutnya yaitu penyampaian materi sosialisasi PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA K/L yang dibawakan oleh Bapak Undan selaku Pejabat Fungsional PTPN (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara) KPPN Jakarta II. Beberapa Indikator kinerja anggaran di tahun 2024 mengalami perubahan formulasi, diharapkan agar satuan kerja dapat menyesuaikan formula terbaru sesuai dengan Perdirjen tersebut.
Selanjutnya materi PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat disampaikan oleh Bapak Rinardi Arif selaku Pejabat Fungsional PTPN KPPN Jakarta II. Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian disusun oleh masing-masing Satker pada Kementerian/ Lembaga, dilaksanakan oleh PPK, terbentuk dan terkirim ke KPPN saat PPK melakukan persetujuan SPP pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. RPD Harian minimal memuat informasi: jatuh tempo RPD Harian, jenis belanja; dan jumlah nominal penarikan.
Penyusunan RPD Harian dikecualikan untuk transaksi pembayaran bernilai nihil atau transaksi pengesahan; dan pembayaran belanja pegawai non gaji induk, belanja pegawai selain tunjangan kinerja bulanan, transaksi uang persediaan/tambahan uang persediaan / penggan tian uang persediaan baik dari uang persediaan tunai maupun uang persediaan kartu kredit pemerintah, penyaluran dana desa, transaksi pada rekening surat berharga syariah negara, dan transaksi rekening penampungan dan pembayaran transaksi valuta asing.
Selanjutnya materi PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat disampaikan oleh Bapak Rinardi Arif selaku Pejabat Fungsional PTPN KPPN Jakarta II. Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian disusun oleh masing-masing Satker pada Kementerian/ Lembaga, dilaksanakan oleh PPK, terbentuk dan terkirim ke KPPN saat PPK melakukan persetujuan SPP pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. RPD Harian minimal memuat informasi: jatuh tempo RPD Harian, jenis belanja; dan jumlah nominal penarikan.
Penyusunan RPD Harian dikecualikan untuk transaksi pembayaran bernilai nihil atau transaksi pengesahan; dan pembayaran belanja pegawai non gaji induk, belanja pegawai selain tunjangan kinerja bulanan, transaksi uang persediaan/tambahan uang persediaan / penggan tian uang persediaan baik dari uang persediaan tunai maupun uang persediaan kartu kredit pemerintah, penyaluran dana desa, transaksi pada rekening surat berharga syariah negara, dan transaksi rekening penampungan dan pembayaran transaksi valuta asing.