Liputan Sosialisasi Program-Program Pro-Rakyat dalam APBN T.A. 2012 di TVRI Stasiun Mataram, Nusa Tenggara Barat
Mataram, djpbn.kemenkeu.go.id - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan TVRI Stasiun Mataram melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program-Program Pro Rakyat dalam APBN 2012, Jumat (27/1). Acara sosialisasi ini dikemas dalam acara Perbincangan Publik yang disiarkan secara langsung oleh TVRI Stasiun Mataram pada pukul 19.00 sampai dengan 20.00 WIB.
Acara digelar untuk memberikan informasi yang memadai dan meningkatkan kepedulian masyarakat serta semua stakeholder mengenai kebijakan Pemerintah pada APBN Tahun Anggaran 2012 khususnya tentang Program Pro-Rakyat di tahun 2012.
Sebagai narasumber dalam acara ini adalah Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, Alfiah, Kepala KPPN Mataram, Bambang Hartono, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi NTB, Soedaryanto, Kepala Bidang Bina Yankesdas dan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Lalu Budarja, dan, Kepala Bidang Madrasah Pendidikan Agama Kanwil Kemenag Provinsi NTB, Jalalussayuthi.
Alfiah menyampaikan bahwa, Ditjen Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara berperan dalam proses pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dijadikan dasar pencairan dana APBN oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah penerima dana APBN. Untuk kelancaran pelaksanaan APBN TA 2012 khususnya di wilayah Provinsi NTB, Kanwil Ditjen Petrbendaharaan Provinsi NTB telah menyelesaikan validasi DIPA sebanyak 522 DIPA yang tersebar pada 40 Kementerian dengan dana sejumlah Rp6.037.124.697.000,- pada tanggal 9 Desember 2011 dan telah diserahkan keseluruhan DIPA tersebut oleh Gubernur NTB pada tanggal 22 Desember 2011.
Dari pagu dana yang ada, terdapat alokasi sebesar Rp262 miliar yang akan disalurkan kepada masyarakat melalui Program Kemandirian Masyarakat Perdesaan, Bantuan Operasional Sekolah, Beasiswa dan Bantuan Operasional Kesehatan. Alfriah juga mengharapkan dengan penyerahan DIPA yang lebih awal tersebut maka Satker dapat melaksanakan kegiatannya mulai dari awal tahun Anggaran.
Lebih jauh membahas program-program pro rakyat, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi NTB mengatakan bahwa Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp196 miliar untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Provinsi NTB. Program ini adalah Program Nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat di pedesaan dengan tujuan umum meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat masyarakat miskin secara mandiri.
Di bidang kesehatan, Kepala Bidang Bina Yankesdas dan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi NTB mengatakan, akan dilaksanakan dalam bentuk Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalainan dengan alokasi dana Rp39,4 miliar. Jaminan Kesehatan Masyarakat merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. Sedangkan Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir bagi seluruh sasaran.
Selain program di bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang kesehatan, pada bidang pendidikan juga dialokasikan dana melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Beasiswa bagi siswa tidak mampu. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB menyatakan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB mendapat alokasi dana DIPA 2012 sebesar Rp26,9 milar yang akan disalurkan untuk BOS dan Beasiswa bagi siswa kurang mampu berprestasi pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTsN) dan Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta.
Pada Perbicangan Publik ini juga Kepala KPPN Mataram mengatakan bahwa KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara akan melayani Satker penerima DIPA sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Kepala KPPN Mataram menegaskan bahwa sepanjang kelengkapan dan persyaratan yang diajukan oleh Satker telah lengkap maka KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maksimal dalam waktu 1 Jam.
Menjelang akhir acara Alfiah mengatakan bahwa memang masih terdapat beberapa kendala dalam penyaluran dana ke masyarakat seperti rekening penerima dana yang tidak valid maupun sudah tidak aktif sehingga berakibat dana yang dicairkan oleh Satker kembali ke Rekening Kas Negara. Untuk itu Kepala Kanwil dan Kepala KPPN mengharapkan agar Satker maupun lembaga/masyarakat penerima dana agar juga tetap memperhatikan permasalahan ini sehingga tidak mengganggu kelancaran pencairan dana ke masyarakat.
Oleh Mauritz CRM dan Margo Utomo - Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB








Pada GKM edidi pertama tersebut, berperan sebagai moderator adalah Kepala KPPN Medan I, sedang acara dibawakan oleh Apriyono yang adalah Kepala Subbagian Umum. Sebagai narasumber adalah Sintong Sibuea dan Ruben Fabian Posma. GKM tersebut mengambil tema “Aplikasi KPPN 2012 dalam menyongsong SPAN”.
“Bagian yang tak kalah pentingnya adalah menyamakan persepsi antara pembina dan yang dibina, serta antara KPPN dan satker. Kalau tidak dibingkai dalam pemikiran dan persepsi yang sama hasilnya tidak akan maksimal. Jangan sampai pembinaan yang dilakukan kanwil tidak tercapai sasarannya hanya karena masalah persepsi yang berbeda dengan yang dibina. Anggaran kita berbasis kinerja artinya dana yang diberikan harus ada outputnya dan bisa dirasakan manfaatnya bagi seluruh KPPN. Lewat evaluasi pembinaan perbendaharaan ini, ke depan harus lebih tajam untuk membantu KPPN meningkatkan kinerjanya dan mengatasi permasalahannya,” katanya lagi.
Dalam rapat koordinasi ini panitia membagi menjadi 4 komisi yaitu Komisi Umum diketuai M. Priutomo Rasyid (Kepala Bagian Umum), komisi pencairan dana diketuai oleh M. Budi Dharmanto (Kabid PA), Komisi Bank/Pos diketuai Yona (Kabid PP) dan Komisi Vera diketuai oleh Zaenal Arifin (Kabid Aklap). Masing-masing komisi menghasilkan rekomendasi yang akan diteruskan ke tingkat pusat terkait berbagai permasalahan yang dihadapi oleh KPPN dalam lingkup Kanwil DJPB Provinsi Jambi.
Adapun DIPA yang diserahkan di wilayah kerja KPPN Putussibau sebanyak 39 DIPA dengan total nilai Rp 197.738.606.000,-, yang terdiri dari DIPA Kantor Pusat yang berlokasi di daerah berjumlah 28 DIPA, dengan nilai Rp 134.390.776.000. DIPA Tugas Pembantuan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu berjumlah 10 DIPA, dengan nilai Rp 32.971.251.000. DIPA Urusan Bersama untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu berjumlah 1 DIPA, dengan nilai Rp 30.376.579.000,- .
mau meningkatkan kemampuan dan belajar terus menerus tetapi tetap tidak meninggalkan sikap kritis dan konstruktif. Menurutnya, sebaik apapun sebuah sistem itu dirancang pasti ada kelemahan dan kadang-kadang berbeda antara apa yang dipikirkan sewaktu diperancangan dengan kondisi ril dilapangan. Oleh karena itu perlu untuk selalu memberi masukan atau feed back agar program yang dicanangkan dapat berjalan secara optimal.
Kepala KPPN Batam, dalam penutup pengarahan mengaharapkan agar seluruh pegawai pada KPPN Batam menjadi yang terdepan dalam perubahan ini. Meminjam salah satu semboyan produsen alat olah raga terkemuka “Just Do It”, beliau mengharapkan agar seluruh KPPN Batam dapat memakai semboyan tersebut dalam menghadapi perubahan termasuk pengimplementasian SPAN, dengan tidak melupakan sikap kritis yang konstruktif dalam rangka continues improvement dalam operasional atau penerapannya.
Dalam Sosialisasinya Duta SPAN Unit Kanwil dan KPPN Banda Aceh menjelaskan pengertian dari SPAN serta mangajak para pegawai untuk siap dalam menghadapi perubahan pada saat SPAN diimplementasikan nantinya. Untuk itu para Duta SPAN Unit Kanwil dan KPPN Banda Aceh menghimbau agar para pegawai untuk segera mengikuti Survei Kesiapan Perubahan Kedua (SKP-2)
Sebelum penyerahan DIPA TA 2012 didahului dengan sosialisasi tentang Percepatan Pencairan Dana APBN TA 2012, dengan narasumber Kepala KPPN Tegal Drs. Mirza Effendi. Sosialisasi ini bertujuan antara lain untuk mengingatkan kembali kepada semua Kepala Satuan Kerja penerima DIPA TA 2012, akan pentingnya percepatan pencairan dana APBN sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Selain materi pencairan dana, Kepala Seksi Bank/Giro Pos Agus Effendi menyampaikan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-74/PB/2011 tanggal 3 Nopember 2011 tentang tata cara Penyelesaian & Penatausahaan retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dalam sambutannya Kepala KPPN Tegal Drs. Mirza Effendi antara lain menyampaikan, dengan diserahkannya DIPA pada tanggal 23 Desember 2011 diharapkan Satker dapat segera melaksanakan anggarannya, sehingga kegiatan dapat segera dilaksanakan dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Belanja pemerintah tersebut dapat menjadi stimulus perekonomian di daerah tersebut sejak awal tahun anggaran. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan realisasi penyerapan anggaran tahun anggaran 2011 di wilayah pembayaran KPPN Tegal per tanggal 21 Desember 2011 sebesar Rp.999.961.245.898 atau 99,54% dari pagu DIPA .
Sebelum DIPA diserahkan, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur, Abdullah Nanung, melaporkan kepada Gubernur bahwa DIPA TA 2012 yang diserahkan pada satuan kerja di wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 648 DIPA dengan jumlah Pagu Rp.8.104.068.512.000,- meliputi DIPA Kantor Pusat dan Instansi Vertikal berjumlah 464 DIPA senilai Rp.7.121.192.995.000, DIPA Tugas Pembantuan sejumlah 94 DIPA senilai Rp.326.269.958.000,- DIPA Dekonsentrasi berjumlah 70 DIPA senilai Rp.462.273.402.000,- dan DIPA Urusan Bersama berjumlah 20 DIPA senilai Rp.194.332.157.000,- Selain alokasi tersebut, alokasi APBN berupa Dana Transfer 2012 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp.15.816.486.557.885, dengan rincian DBH Pajak sebesar Rp.3.286.953.715.797, DBH SDA sebesar Rp.6.670.375.794.088,- DAU sebesar Rp.4.536.156.684.000,- DAK sebesar Rp.327.285.000.000,- dan Dana Penyesuaian sebesar Rp.995.715.364.000,- 

