O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Responsivitas DJPb dalam Konteks Komunikasi Media Sosial

Oleh: Muhammad Nur, Pegawai Setditjen Perbendaharaan


Akhir tahun 2019 menjadi sebuah era baru di mana pandemi menghantui segenap penjuru bumi. Virus corona (Covid-19) menyebar dengan sangat cepat. Hingga saat ini setelah setahun lebih Covid-19 menyebarkan terornya, pandemi ini seolah belum kunjung reda. Pandemi kali ini membawa dampak yang sangat besar pada banyak sektor. Cepatnya penyebaran virus ini membuat banyak pihak bergerak spontan. Berbagai aspek baik ekonomi, politik, sosial, dan budaya juga terkena dampak penyebaran Covid-19 di berbagai belahan dunia. Karena itu, seluruh sektor bergerak sebagai upaya menanggulangi dampak penyebaran virus ini. Beragam kampanye digaungkan sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus ini. Gerakan 3 atau 5M, social and physical distancing, dan bermacam upaya dilakukan semua pihak secara serentak, baik sektor privat maupun sektor publik.

Luasnya dampak pandemi Covid-19 ini juga memerlukan kesigapan dari pemerintah dan negara untuk menangani pandemi ini. Penanganan perlu dilakukan tidak hanya sebatas pada upaya fisik, tetapi juga pada ranah kebijakan dan pelayanan publik sebagai salah satu tugas fungsi utama instansi pemerintah. Pelayanan publik haruslah tetap dapat berjalan normal, meskipun menghadapi banyak keterbatasan. Kebijakan responsif intansi pemerintah setidaknya diperlukan dalam tiga aspek, yaitu aspek kesehatan terkait ketersediaan dan keandalan infrastruktur penanganan Covid-19, aspek komunikasi dan pendidikan lewat edukasi tentang bahaya Covid-19, serta aspek bisnis dalam hal mobilisasi dunia industri untuk memproduksi sarana dan prasarana penanganan Covid-19. Akan tetapi, ketiga aspek tersebut membutuhkan stimulus ekonomi dari pemerintah (aspek kebijakan APBN) sehingga penanganan pandemi ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dengan demikian, Kementerian Keuangan selaku penanggung jawab dan pengelola APBN perlu menjaga agar pencairan dana APBN tetap dapat berjalan dengan baik dalam situasi krisis sekalipun. Hal ini penting karena kelancaran pencairan dana APBN juga berkaitan dengan keberlangsungan (sustainability) ekonomi dan fiskal nasional di dalam situasi krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini.

Sementara itu dari perspektif lain, instansi pemerintah juga dituntut untuk dapat berperan sebagai sumber informasi yang valid. Melalui wadah media sosial, instansi pemerintah dapat menyampaikan beragam informasi kepada masyarakat dengan jangkauan yang relatif lebih luas dan personal. Dari perspektif keuangan negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) adalah bagian dari Kementerian Keuangan. Maka tentunya DJPb harus berperan aktif dalam konteks komunikasi kepada publik mengenai aspek-aspek APBN yang dikelola pemerintah. Hal ini penting karena fungsi pokok treasury melekat dan berada di bawah manajemen DJPb, sehingga DJPb juga dituntut untuk selalu aktif dan responsif dalam segala situasi, termasuk ketika terjadi krisis nasional seperti halnya pandemi yang terjadi saat ini.

DJPb memiliki peran sentral dalam tugas fungsinya mengelola APBN pada tataran pembentukan identitas, citra, dan reputasi pelayanan publik dari Kementerian Keuangan secara umum. Para stakeholders DJPb membutuhkan informasi kepastian pelayanan publik, bahkan dalam situasi krisis sekalipun. Pengalaman telah membuktikan bahwa pelayanan publik DJPb tetap berjalan dengan sangat baik dalam situasi krisis, seperti ketika terjadi bencana tsunami di Aceh pada tahun 2004, gempa di Palu, gempa di NTB, kebakaran KPPN di Samarinda, banjir di Jakarta, dan lain-lain.

Dengan asumsi tersebut, dapat dikatakan bahwa DJPb sebagai salah satu garda terdepan dalam mengawal APBN, dituntut untuk dapat selalu memberikan pelayanan terbaik dalam situasi apapun, termasuk ketika terjadi peristiwa force majeure dan pandemi seperti saat ini. Dalam hal ini, peran DJPb sebagai government public relations sangat penting dalam menjaga citra dan reputasi Kementerian Keuangan.

Media sosial memiliki peran penting di era digital ini, karena keterjangkauan informasi publik dapat didiseminasikan secara lebih luas dan lebih cepat. Namun demikian, informasi-informasi yang biasanya cenderung kurang formal dan kurang menarik, sebaiknya dapat dikemas secara lebih “ringan” dan “membumi” sehingga orang awam sekalipun dapat dengan mudah memahami substansi dari konten yang disampaikan oleh organisasi pemerintah di laman media sosialnya. Kemasan menarik ini bukan hanya sebatas pada tampilan fisik atau gambar, melainkan lebih kepada substansi informatif dari konten yang disajikan di laman media sosial.

Penggunaan infografis semata tidak cukup memberikan informasi yang mudah dimengerti oleh kalangan awam. Penggunaan istilah dan bahasa penyampaian yang lebih bebas dan informal dapat menjadi aspek penting lainnya dalam hal ini. Demikian pula untuk informasi mengenai keuangan negara/APBN yang harus disampaikan oleh Kementerian Keuangan (termasuk DJPb selaku pengelola treasury di Indonesia) kepada semua kalangan. Bahasa penyampaian yang lebih “membumi” merupakan salah satu metode sederhana untuk mempengaruhi opini, persepsi, kognisi, dan afeksi audiens (Nur, 2020).

Selanjutnya, dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19 saat ini dan beberapa situasi krisis nasional beberapa waktu sebelumnya, DJPb telah dapat menunjukkan responsivitasnya baik dalam perspektif kebijakan dan pelayanan internal (kepada para pegawai) maupun regulasi dan pelayanan kepada pihak eksternal (pelayanan kepada satker). Kesigapan tersebut merupakan bentuk adaptasi dan kelincahan organisasi sehingga bisa bermanuver dalam berbagai situasi, termasuk ketika terjadi krisis. Maka, bentuk-bentuk reaksi, adaptasi kebijakan, perubahan pelayanan sementara, dan sebagainya perlu untuk “dikabarkan” kepada dunia. DJPb selaku pengelola APBN perlu menyebarluaskan informasi-informasi tersebut kepada khalayak melalui beragam channel yang dimiliki, baik secara offline maupun via media online-nya. Proses penyebarluasan informasi ini tentu tidak bisa asal-asalan. Diperlukan tahapan produksi teks media yang komprehensif sekaligus cepat dan tepat agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan misinterpretasi.

Melalui pemberitaan di media sosial, DJPb berupaya untuk melakukan framing dan priming terutama berkaitan dengan bagaimana APBN secara responsif telah dipersiapkan sedemikian rupa untuk mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk kesiapan pencairan dana APBN di KPPN yang justru sama sekali tidak terkendala oleh situasi saat pandemi tersebut. Dalam pemberitaan di media sosialnya, DJPb juga menggunakan upaya agenda setting. Selain dalam proses produksi berita, upaya agenda setting juga dapat terlihat dari penggunaan tanda pagar/hashtag pada setiap konten berita yang diunggah. Penggunaan hashtag ini juga merupakan salah satu hal yang efektif dilakukan untuk menjadikan berita menjadi trending topic, selain sebagai upaya mempermudah pencairan topik berita dimaksud. Penggunaan hashtag yang berulang-ulang seperti #DJPbKawalAPBN, #MengawalAPBNIndonesiaMaju, #IndonesiaLawanCovid19, #LawanCovid19, #BersamaLawanCorona, dan #MitraPerbendaharaan dapat dilihat sebagai proses konstruksi reputasi dan responsivitas DJPb dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, penggunaan infografis dan videografis pada hampir setiap konten yang diunggah di laman Facebook DJPb juga dapat dilihat sebagai bagian dari proses framing dan priming pada berita dimaksud. Melalui gambar dan video, penerima pesan dapat lebih mudah mencerna berita yang disampaikan. Penggunaan gambar dan video dapat juga dimaknai sebagai upaya “menyerang” aspek kognitif dan afektif dari manusia sebagai penerima pesan. Dengan cara ini diharapkan pesan yang disampaikan dapat lebih “diingat” di dalam memori khalayak.

Proses konstruksi berita sebagai wacana (news as discourse) adalah salah satu cara yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah untuk mempengaruhi khalayak, setidaknya dalam hal pembentukan opini dan reputasi lembaga tersebut. Media sosial merupakan medium yang cukup efektif untuk menjangkau khalayak karena publik selaku penerima pesan memilih dan memilah sendiri informasi sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, sehingga dalam hal inilah agenda setting dapat dipergunakan dengan efektif oleh para pelaku humas lembaga pemerintah untuk menyebarkan informasi publik kepada masyarakat. Di sisi lain, para pelaku humas lembaga pemerintah memang diharapkan dapat berperan sebagai jembatan penghubung antara kepentingan publik dengan kebijakan/program, aktivitas dan capaian dari lembaga pemerintah.

Selain dapat dilihat pada konteks tekstualnya, konstruksi berita pada laman media sosial DJPb juga dapat dilihat secara kontekstual. Pada beberapa berita yang diunggah berkaitan dengan topik pandemi Covid-19 di Indonesia, setidaknya terdapat tiga aspek kontekstual yaitu social change, economic change, dan politic change context.

Social change context

Di dalam setiap perubahan situasi krisis, biasanya juga terdapat konteks perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Sebagaimana halnya akibat adanya pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, terjadi beberapa perubahan sosial seperti perubahan pola interaksi dan komunikasi manusia, perubahan pola kerja, dan perubahan kebijakan. Pada konteks ini, terdapat beberapa pemberitaan di laman media sosial DJPb yang mendukung, antara lain berita tentang kebijakan work from home (WFH) yang dialami oleh para pegawai DJPb, Etika Batuk dan GERMAS, perubahan pola layanan kantor vertikal DJPb, dan Kemenkeu Kalteng Peduli.

Pada beberapa pemberitaan di atas, konstruksi pemberitaan mengarah pada konteks perubahan sosial akibat pandemi Covid-19 yang dialami oleh semua pihak juga diantisipasi secara responsif oleh kebijakan-kebijakan dan himbauan dari DJPb baik kepada pihak internal (para pegawai) maupun kepada pihak eksternal (layanan kepada satuan kerja). Konstruksi pemberitaan semacam ini penting dalam kaitannya untuk menjaga reputasi DJPb sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, yang memang selalu bekerja secara optimal dalam situasi krisis sekalipun sebagaimana yang pernah dialami pada beberapa situasi bencana nasional sebelumnya. Pelayanan DJPb dalam situasi seperti gempa dan tsunami di Aceh tahun 2004, kebakaran KPPN Samarinda tahun 2016, gempa di Palu tahun 2018, beberapa kali banjir besar di ibukota, meletusnya Gunung Merapi, dan beberapa situasi krisis nasional lainnya tetap dapat berjalan secara optimal di tengah keterbatasan-keterbatasan baik secara fisik maupun mental yang dialami oleh para pegawai DJPb di garda pelayanan terdepan (www.djpb.kemenkeu.go.id).

Economic change context

Pandemi Covid-19 di Indonesia juga membawa dampak pada perubahan ekonomi masyarakat. Perubahan ini tentu saja harus direspons dengan cepat oleh pemerintah sehingga dampak tersebut tidak sampai memperburuk kondisi ekonomi secara lebih luas. Pada konteks perubahan ekonomi, konstruksi responsivitas DJPb dapat terlihat pada penyaluran dan realisasi bantuan sosial, program keluarga harapan (PKH), kartu prakerja, insentif Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), serta penyaluran bantuan tunai dari Dana Desa di masa pandemi Covid-19 ini. Beberapa berita menunjukkan bahwa pencairan APBN tetap berjalan sebagaimana mestinya, bahkan untuk beberapa sektor/program pencairannya dipercepat.

Selain itu, pelayanan KPPN dalam pencairan APBN juga mengalami perubahan pola karena efek WFH, namun hal ini tidak mempengaruhi output pekerjaan. Konstruksi reputasi dan responsivitas DJPb dalam pemberitaan di laman Facebook DJPb menunjukkan bahwa DJPb dan APBN sangat responsif dalam menghadapi situasi krisis seperti pandemi Covid-19 kali ini. Penggunaan infografis dan videorafis serta hashtag pada setiap berita yang diunggah juga memperkuat konstruksi tersebut.

Politic change context

Dalam situasi krisis, pemerintah dan negara sudah seharusnya selalu responsif pada semua aspek. Penanganan pascakrisis juga harus diupayakan meliputi semua aspek. Ketika terjadi krisis, perubahan politik juga biasanya mengiringi perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi. Pada konteks pandemi Covid-19 di Indonesia, perubahan kebijakan pelayanan secara online sebagai dampak dari WFH adalah contoh dari konteks perubahan politik yang terjadi.

Selanjutnya, percepatan pencairan APBN untuk sektor kesehatan dan realokasi anggaran pada BLU bidang kesehatan juga merupakan contoh lain terkait politik anggaran pemerintah yang responsif atas situasi pandemi Covid-19. Maka, segala macam bentuk responsivitas dan konstruksi reputasi tersebut juga harus dibingkai dalam pemberitaan yang layak, bahkan untuk sekedar berita di media sosial sekalipun. Dengan sifat media sosial yang cenderung lebih “cair”, dinamis, tidak kaku, dan informal sekalipun, pemberitaan mengenai capaian kegiatan atau program pemerintah juga harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga masyarakat selaku khalayak penerima pesan dapat memperoleh informasi yang valid dan reliabel setiap saat.

 

Artikel lengkap mengenai tulisan ini dapat dibaca pada tautan: https://itrev.kemenkeu.go.id/index.php/ITRev/article/view/229

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)