O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

IDPA Lima Tahunan

Oleh: Kunto Aribowo, Kepala Seksi Vera KPPN Jakarta VII

(Juara II Lomba Esai Populer Rakornas PA tahun 2022)

 

Pada awal bulan Maret tahun 2022 kita dapat membaca berita sebuah bendungan di kota Serang, Provinsi Banten yang tahun lalu diresmikan Presiden Jokowi tidak sanggup menampung curah hujan yang tinggi sehingga mengakibatkan banjir. Kita juga dapat membaca berita pada awal tahun 2022 di Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah sebuah jembatan senilai 10 miliar rupiah yang belum diresmikan sudah ambruk. Selain itu, di tempat lain pada waktu yang berbeda kita juga pernah mendapat kabar bahwa terdapat beberapa proyek infrastruktur lainnya baik yang pendanaannya dari APBN maupun APBD yang sudah jadi, tetapi manfaatnya belum sesuai dengan tujuan pembangunannya.

Tujuan dibangunnya infrastruktur di antaranya memberikan fasilitas kemudahan kepada masyarakat, berupa kemudahan mobilitas dalam hal ini infrastruktur transportasi seperti bandara, jalan tol, jembatan, dan lainnya. Sedangkan infrastruktur pendidikan berupa gedung kampus maupun fasilitas sarana pendidikan lainnya, diharapkan memberikan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan terjangkau.

Tujuan lainnya pembangunan infrastruktur pada suatu daerah yaitu dapat meningkatkan perekonomian, khususnya pada daerah tersebut dan di sekelilingnya. Namun kenyataannya dari beberapa proyek infrastruktur yang sudah jadi, sebagian tidak atau belum memberikan manfaat sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini menimbulkan kesan pemborosan anggaran, karena meskipun output sudah tercapai tetapi tidak dapat dimanfaatkan dengan semestinya.

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara khususnya pada pasal 131 telah diatur tentang monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran dan belanja Kementerian Negara/Lembaga, kemudian terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195 tahun 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, muncul istilah IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran).

IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

IKPA terdiri atas 13 komponen dengan bobot masing-masing, yang pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER- 5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga disederhanakan menjadi 8 komponen, yaitu: 1. Revisi DIPA, 2. Deviasi Halaman III DIPA, 3.Penyerapan Anggaran, 4. Belanja Kontraktual, 5. Penyelesaian Tagihan, 6. UP dan TUP, 7. Dispensasi SPM, dan 8. Capaian Output.

Selama ini perhitungan IKPA dilaksanakan tiap tahun yang dibagi menjadi periode triwulanan. Kita lihat juga bahwa perhitungan IKPA selain mengukur kepatuhan Kementerian Negara/Lembaga terhadap regulasi, indikator lainnya hanya menilai tingkat capaian output dan capaian konsistensi antara anggaran dan realisasinya.

Ternyata ketercapaian output yang sesuai target atau bahkan melampaui target belum tentu mencerminkan outcome atau dampak yang diharapkan, sebagaimana berita yang kita dapatkan pada media massa. Hal ini dapat kita lihat khususnya pada capaian output berupa infrastruktur. Memang benar bahwa output sudah tercapai dengan realisasi biaya yang tidak melampaui anggaran, tetapi outcome dalam hal ini dampak dari output tersebut belum diukur.

Pengukuran dampak tentu saja tidak dapat langsung dilakukan ketika output terwujud. Perlu waktu yang cukup untuk menilai dampak dari adanya suatu output, khususnya infrastruktur pada suatu daerah. Satu tahun setelah output tercapai dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dampak jangka pendek, dan lima tahun setelah output tercapai dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dampak jangka menengah. Pengukuran kualitas dampak atas suatu output dapat diulang tiap lima tahun sampai dengan habis masa manfaatnya.

Pengukuran kualitas indikator dampak output, yang selanjutnya dapat kita sebut sebagai IDPA (Indikator Dampak Pelaksanaan Anggaran) dapat terdiri atas beberapa komponen sesuai dengan jenis manfaat masing-masing output. Misalnya output berupa fasilitas/sarana pendidikan, dapat terdiri atas komponen jumlah siswa yang memanfaatkan fasilitas tersebut, jumlah lulusan, nilai akademis rata-rata lulusan dibandingkan nilai rata-rata secara kabupaten/provinsi/nasional, dan sebagainya.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 bahwa tugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja dilaksanakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengguna anggaran, dan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Sedangkan pengukuran IDPA melalui beberapa komponen yang spesifik sesuai dengan jenis output-nya, lebih tepat jika dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik, yang terbiasa bekerja dengan statistik. Namun, tidak menutup kemungkinan BPS berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan terkait penyediaan data-data keuangan yang relevan.

Pelaksanaan tugas pengukuran IDPA yang melibatkan dua instansi atau lebih yang setara dengan Kementerian Negara/Lembaga, maka diperlukan peraturan setingkat peraturan pemerintah yang dapat dijadikan dasar hukumnya.

Sebagai langkah awal yang kadang justru lebih berat yaitu memunculkan keinginan untuk merealisasikan kolaborasi antar Kementerian Negara/Lembaga, dengan mengesampingkan ego masing-masing, sehingga pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel dapat benar-benar meningkatkan pertumbuhan dan produktivitas bangsa menuju Indonesia Maju.

 

Referensi:

  1. https://regional.kompas.com/read/2022/03/02/091910778/baru-diresmikan- setahun-wali-kota-serang-sebut-bendungan-sindangheula?page=all
  2. https://kompas.com/wiken/read/2022/01/01/173500381/viral-jembatan- senilai-rp-10-8-miliar-ini-ambruk-belum-diresmikan-pemda?page=all
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195 tahun 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
  5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)