O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

KMK 198 Tahun 2026: Instrumen Fiskal untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi Daerah

Oleh: Ana Kusmana, Kepala Seksi Bank KPPN Mamuju

Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun Anggaran 2026 yang mengatur penyaluran dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN dan PPPK, tetapi juga memperkuat likuiditas daerah, mendukung wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta menyelesaikan sebagian kewajiban kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

Dari perspektif ekonomi, langkah tersebut merupakan bentuk intervensi fiskal yang relevan ketika pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kapasitas pendanaan. Dalam teori ekonomi Keynesian, pemerintah memiliki peran penting untuk menjaga permintaan agregat ketika perekonomian menghadapi tekanan. Belanja pemerintah, termasuk transfer kepada daerah, dapat berfungsi sebagai stimulus yang mendorong aktivitas ekonomi lokal. Ketika daerah memiliki dana yang cukup untuk membayar gaji pegawai dan membiayai pelayanan publik, maka daya beli masyarakat dapat dipertahankan sehingga roda perekonomian tetap bergerak.

Salah satu teori ekonomi yang dikembangkan oleh John Maynard Keynes, menekankan pentingnya intervensi pemerintah dalam ekonomi, terutama selama periode resesi atau ketidakpastian ekonomi. Dalam konteks ini, transfer fiskal kepada daerah melalui KMK 198 Tahun 2026 dapat dianggap sebagai langkah yang strategis untuk mengatasi masalah permintaan agregat yang menurun. Menurut teori Keynes, selama masa-masa sulit, konsumsi dan investasi swasta sering kali berkurang, dan pemerintah perlu mengambil alih peran tersebut dengan meningkatkan belanja publik.

Dalam hal ini, kebijakan transfer dana ke daerah tidak hanya berfungsi untuk stabilisasi ekonomi, tetapi juga untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dalam infrastruktur dan pelayanan publik. Penyaluran dana yang tepat waktu dan cukup jumlahnya dapat meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan konsumsi dan investasi.

Di sisi lain, ada alokasi dana sebesar Rp1,1 triliun untuk 93 daerah 3T yang menggambarkan penerapan fungsi distribusi dalam kebijakan fiskal. Daerah 3T pada umumnya memiliki kapasitas fiskal yang lebih rendah dibandingkan daerah maju, membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk mengejar ketertinggalan pembangunan. Dari sudut pandang teori pemerataan (equity), transfer fiskal tersebut menjadi mekanisme untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah dan menciptakan kesempatan pembangunan yang lebih setara. Dalam Teori pemerataan, lebih menekankan pada keadilan dalam distribusi sumber daya.

Dalam konteks ini, transfer fiskal tidak hanya dilihat sebagai bantuan, tetapi sebagai usaha untuk menciptakan kesetaraan kesempatan bagi semua daerah dalam akses terhadap sumber daya dan layanan publik. Hal ini sangat penting dalam konteks pembangunan berkelanjutan, di mana ketidaksetaraan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Pada sisi lain, kebijakan penyelesaian sebagian kurang bayar DBH juga menarik untuk dikaji dari teori fiscal federalism. Menurut teori ini, dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat perlu melakukan transfer antar tingkat pemerintahan untuk mengatasi ketidakseimbangan fiskal vertikal (vertical fiscal imbalance). Banyak daerah memiliki tanggung jawab pelayanan publik yang besar, tetapi kemampuan pendapatannya terbatas.

Konsep fiscal federalism menunjukkan bahwa pemerintah pusat perlu menciptakan mekanisme untuk mencapai keseimbangan antara kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dengan sumber pendapatan yang memadai. Dengan menyalurkan sebagian kewajiban DBH yang belum terbayarkan hingga tahun anggaran 2024, pemerintah pusat berupaya mengembalikan hak daerah sekaligus memperbaiki kondisi kas daerah yang terdampak kewajiban fiskal masa lalu. Dalam hal ini, transfer DBH menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat.

Namun demikian, kebijakan transfer fiskal yang besar juga perlu diimbangi dengan peningkatan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Pemerintah pusat telah menegaskan bahwa tambahan dana ini tidak bersifat earmarking, sehingga daerah memiliki keleluasaan dalam penggunaannya. Dalam teori ekonomi kelembagaan (institutional economics), efektivitas suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya sumber daya yang diberikan, tetapi juga oleh kualitas tata kelola institusi yang mengelolanya.

Meningkatkan efisiensi dalam penggunaan dana publik adalah tantangan yang dihadapi oleh banyak pemerintah daerah. Pengawasan yang ketat dan pelaporan yang transparan menjadi aspek penting agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat. Implementasi sistem pengawasan yang baik dan praktik akuntabilitas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan memastikan bahwa dana yang diterima digunakan untuk kepentingan publik.

Di sisi lain, dorongan pemerintah agar daerah mengoptimalkan saldo Treasury Deposit Facility (TDF) dan melakukan efisiensi belanja non-prioritas sebelum menerima bantuan tambahan menunjukkan adanya penerapan prinsip efisiensi fiskal. Bantuan pemerintah pusat seharusnya tidak menimbulkan ketergantungan, melainkan menjadi instrumen untuk memperkuat kemampuan daerah dalam mengelola sumber dayanya sendiri.

Prinsip efisiensi fiskal mengharuskan pemerintah daerah untuk memanfaatkan semua sumber daya yang tersedia dengan cara yang paling produktif. Optimalisasi TDF dapat memberikan tambahan likuiditas yang diperlukan untuk mendukung aktivitas ekonomi lokal. Selain itu, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbaiki kualitas perencanaan anggaran, serta mengutamakan belanja yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat adalah langkah penting untuk membangun kemandirian keuangan daerah.

Pada akhirnya, KMK Nomor 198 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai respons yang tepat terhadap tantangan fiskal daerah saat ini. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat menjalankan fungsi stabilisasi dan distribusi dalam sistem keuangan negara sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan publik di daerah. Namun keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada cepatnya penyaluran dana, melainkan juga pada kemampuan pemerintah daerah mengelola dana secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Jika hal tersebut dapat diwujudkan, maka transfer fiskal tidak hanya menjadi solusi jangka pendek atas masalah likuiditas daerah, tetapi juga menjadi fondasi yang lebih kuat bagi pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Dengan demikian, secara keseluruhan, KMK 198 Tahun 2026 bukan hanya sekedar instrumen fiskal, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mencapai kesetaraan dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.


Referensi

  1. Musgrave, R.A. (1959). The Theory of Public Finance: A Study in Public Economy. McGraw-Hill.
  2. Keynes, J.M. (1936). The General Theory of Employment, Interest, and Money. Macmillan.
  3. Oates, W.E. (1999). An Essay on Fiscal Federalism. Journal of Economic Literature, 37(3), 1120-1149.
  4. Deller, S.C., & Lledo, V. (2015). Fiscal Federalism and the Local Governance of Public Services: The Case of the United States and Canada. International Journal of Public Administration, 38(7), 485-496.

 

 

 

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)