Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh pelosok Tanah Air, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) kepada DPR. RUU ini disusun di atas empat pilar yaitu ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, harmonisasi belanja pusat dan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta penguatan local taxing power.













