Yogyakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Peran Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE) terus diakselerasi. Strategi penguatan peran ini antara lain diwujudkan melalui piloting Assets & Liabilities Committee (ALCo) Regional, penajaman Kajian Fiskal Regional (KFR), dan pembentukan Forum Koordinasi Pengelola Keuangan Negara (FKPKN). Dalam melaksanakannya, DJPb mempererat sinergi dengan pihak-pihak terkait.
"Ibu Menteri Keuangan dan Bapak Wamenkeu telah memberikan arahan agar DJPb menyusun timeline program dan target kinerja Piloting RCE sampai dengan akhir tahun 2021, serta membangun diskusi dengan local expert universitas. Wamenkeu pun menyampaikan keinginan agar DJPb menjadi Backbone Chief Economist beberapa tahun ke depan. Untuk itu, DJPb telah mengadakan Focus Group Discussion intensif lintas unit eselon I Kemenkeu, serta melibatkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional, untuk mendapatkan masukan terkait dengan rumusan konsep pelaksanaan RCE," ungkap Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto dalam welcoming speech pada kunjungan kerja Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta, Jumat (08/10).
FKPKN misalnya, dirancang sebagai wadah strategis bagi perwakilan Kementerian Keuangan untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, sekaligus sebagai prime mover dalam menciptakan policy networks di daerah. Dirjen Perbendaharaan mengapresiasi MoU yang telah dilakukan oleh Kanwil DJPb dengan para pemerintah daerah sekaligus menyampaikan harapan agar output atas MoU tersebut dapat memberikan manfaat yang nyata pula bagi daerah.
“Kami terus mendorong seluruh jajaran DJPb untuk memiliki kesatuan tekad dan semangat unlock our potentials, keluar dari zona nyaman, terus-menerus capitalize our role, dan berani untuk work beyond our normative functions, dan tentu saja senantiasa meng-upgrade skill set. DJPb kami dorong untuk break the boundaries dalam upayanya mentransformasi traditional practice of Treasury menjadi modern Treasury yang teraktualisasikan dalam konsep New DJPb in Town. Termasuk, kami telah mencetuskan value DJPb ke dalam jargon yang sesuai karakteristik DJPb, yaitu Harmonis, Amanah, Digital, Akuntabel, dan Loyal, atau kami sebut HAnDAL," sebut Dirjen Perbendaharaan.
Adapun Wamenkeu mengingatkan bahwa dalam menangani pandemi, belanja APBN sejak tahun anggaran 2020 mengalami kenaikan seperti untuk pembelian alat kesehatan, insentif tenaga kesehatan, serta insentif bantuan sosial bagi yang terdampak pandemi. Sementara, pendapatan mengalami penurunan, sehingga terjadi defisit di atas 3% yaitu 6,1%. APBN juga mengalami dua kali perubahan, tetapi laporan keuangan pemerintah tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Karena melalui Perppu 1 tahun 2020 pemerintah berjanji untuk kembali ke defisit 3% pada tahun 2023, maka menjadi tugas kita bersama untuk merapatkan barisan, tentu dengan cara pendapatan naik dan belanja mengalami penurunan. Kemarin kita diberi anugerah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan oleh DPR. Ini bukan hanya bagian dari Direktorat Jenderal Pajak, melainkan bagian kita semua," jelas Wamenkeu.
Dalam acara tersebut Direktur Jenderal Perbendaharaan, Sekretaris Ditjen Perbendaharaan, Direktur Pengelolaan Kas Negara, serta para Kepala Kanwil DJP, DJKN, dan DJBC lingkup Jateng – DIY turut mendampingi Wakil Menteri Keuangan dalam mengunjungi bazar para debitur Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Kanwil DJPb Provinsi DIY yang juga menjadi bagian rangkaian acara, dengan dipandu oleh Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah. Melalui unit vertikal Ditjen Perbendaharaan, yaitu KPPN, realisasi pembiayaan UMi disalurkan kepada PIP untuk kemudian disampaikan kepada para debitur melalui sejumlah lembaga penyalur. [FIS]