Liputan Penyerahan DIPA TA 2011 di KPPN Tual
Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id - Sebuah langkah maju untuk menyongsong Tahun Anggaran baru telah dilakukan oleh KPPN Tual. Percepatan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 untuk satuan kerja dalam lingkup pembayaran KPPN Tual, bisa dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan, Kamis (30/12) di Aula KPPN Tual. Wakil Bupati Maluku Tenggara melakukan langsung penyerahan DIPA kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja lingkup pembayaran KPPN Tual.
Tahun Anggaran 2011, KPPN Tual mengelola anggaran APBN sebesar Rp394.449.521.000,-. Jika dibandingkan dengan APBN Tahun 2010, dengan nilai sebesar Rp311.032.540.000, terjadi kenaikan sebesar Rp83.416.981.000 atau 27%. Sebuah kenaikan yang sangat signifikan yang diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di wilayah pembayaran KPPN Tual yang meliputi 2 kabupaten dan 1 kota. APBN yang dikelola KPPN Tual pada tahun 2011 terdiri dari DIPA Kantor Daerah Rp. 355.872.520.000 , DIPA Kantor Pusat Rp. 2.455.000.000, DIPA Tugas Pembantuan Rp. 10.663.501.000, DIPA Urusan Bersama Rp. 25.458.500.000.
Dengan diserahkannya DIPA lebih awal diharapkan dapat meningkatkan penyerapan anggaran di tahun 2011. Rendahnya penyerapan anggaran selama ini dikarenakan kecenderungan satker masih memiliki pandangan yang sama, yaitu melakukan pencairan dana pada akhir tahun anggaran, sehingga di setiap akhir tahun anggaran selalu terjadi penumpukan realisasi anggaran. Fenomena seperti ini berpotensi mengakibatkan pencairan dana hanya untuk menghabiskan anggaran tanpa melihat hasil dari penggunaan anggaran tersebut, sehingga di tahun 2011 ini diharapkan satker dapat membuat perencanaan penarikan dana (cash forecasting) dengan baik.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Tual, Eriswan berpesan kepada semua satker untuk dapat segera melakukan pencairan dana. “Kepada satker yang mempunyai alokasi Belanja Modal agar segera melakukan proses pelelangan lebih awal. Dengan cara seperti itu, pada saat tahun anggaran baru dimulai kita dapat mengadakan perikatan/ menandatangani kontrak dan pelaksanaanya. Saya juga berharap agar satker berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban APBN Pada Satuan Kerja. Peraturan tersebut akan menjadi acuan time frame bagi setiap satker dalam pelaksanaan anggaran”, pesan Eriswan.
Sementara itu Wakil Bupati Maluku Tenggara, Yunus Serang dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya serta rasa bangganya terhadap KPPN Tual. “ Saya mewakili Bupati Maluku Tenggara merasa bangga atas dilaksanakannya acara penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2011 ini, saya juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan KPPN Tual selama ini, khususnya pelayanan kepada satker-satker di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Semoga dengan diserahkannya DIPA tahun 2011 ini dapat segera digunakan untuk melakukan pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara”, ujar beliau.
Dalam pelaksanaan DIPA tahun 2011 terjadi proses bisnis yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya, dimana pemerintah sudah berkomitmen untuk menerapkan Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) yang lebih berorientasi pada output dan outcome hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan tugas-tugas Kementerian/Lembaga dapat lebih fokus pada visi dan misi dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan.
Oleh : Eko Saputro – KPPN Tual