Yogyakarta, djpbn.kemenkeu.go.id – Peran guru dan manajer benar-benar diakukan dengan baik oleh Kanwil DJPBN Provinsi D.I. Yogyakarta. Terbitnya Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-07/PB/2011 dan Perdirjen Perbendaharaan No. Per-11/Pb/2011 , segera direspon dengan cepat oleh mereka. Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi D.I Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi kepada satuan kerja di wilayahnya Rabu dan Kamis, 2-3 Maret 2011 di aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Selain sosialisasi kedua peraturan tersebut , disampaikan pula penyegaran materi Perencanaan Kas dan LPJ bendahara. Acara itu dihadiri oleh 271 kepala satuan kerja yang berada di wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov D.I Yogyakarta.
Sosialisasi dibuka oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Prov D.I Yogyakarta, Rudy Widodo. Dalam sambutannya Rudy Widodo menyampaikan bahwa dengan terbitnya Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-11/PB/2011 diharapkan dapat mendorong penyerapan anggaran yang lebih baik. Karena di dalam perdirjen ini telah ada perubahan beberapa aturan mengenai besaran UP/TUP. Ada juga perubahan ketentuan pembayaran kepada rekanan yang sebelumnya hanya sampai dengan 10 juta, saat ini bisa sampai dengan 20 juta.
Hal lain yang disampaikan oleh beliau diantaranya berkaitan dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-07/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemindahbukuan /Transfer SP2D dengan lampiran lebih dari 100 (seratus) Rekening Penerima. Dijelaskan bahwa untuk SPM yang lampiran lebih dari 100 rekening penerima satker diharapkan menyampaikan terlebih dahulu informasi apabila hendak mengajukan SPM dengan lampiran lebih dari 100 rekening penerima.
Dalam dialog yang berlangsung dengan satker, banyak yang bertanya mengenai peraturan baru dalam perdirjen-07/pb/2011 dan juga per-11/pb/2011. Beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh satuan kerja antara lain mengenai pembayaran uang makan kepada pegawai yang jumlahnya lebih dari seratus rekening penerima serta mengenai besaran UP yang sudah diterbitkan untuk dimintakan UP baru sesuai Per-11/pb/2011.
Oleh : Martina Sri Mulyani – Kontributor Kanwil DJPBN Prov. D.I. Yogyakarta
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan