Liputan sosialisasi peraturan di KPPN Serang, Banten
Serang, djpbn.kemenkeu.go.id - KPPN Serang kembali mengadakan sosialisasi peraturan kepada para pimpinan satuan kerja 06 dan 07 April 2011. Bertempat di aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, acara sosialisasi dihadiri semua pimpinan satuan kerja baik instansi vertikal maupun perangkat daerah dana dekonsentrasi, tugas pembantuan dalam wilayah pembayaran KPPN Serang meliputi yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, S Bambang Suroso, menegaskan kembali perlunya pertemuan antara KPA dan KPPN sebagai Kuasa BUN. Di samping sebagai sarana koordinasi, pertemuan tersebut juga bisa digunakan untuk saling mengingatkan dalam pelaksanaan penyerapan anggaran pada DIPA.
“Agar tidak terjadi penumpukan permintaan pencairan dana pada akhir tahun anggaran seperti yang sudah-sudah,” kata Kepala Kanwil DJPBN Propinsi Banten.
Beberapa kebijakan terbaru perlu disosialisasikan. Seperti Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011 tanggal 18 Februari 2011, Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2011 tanggal 09 Februari 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 dan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor SE-9/PB/2011 tanggal 11 Maret 2011, serta penegasan kembali pelaksanaan Perdirjen Nomor PER-47/PB/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ).
Perdirjen tentang Tugas-tugas Perbendaharaan disampaikan oleh Kepala Seksi KPPN Serang, Agus Supriyanto, Persetujuan Pembukaan Rekening dan permasalahan SP2D Retur oleh Kasi Bank/Giro Pos, Sutyawan, Penatausahaan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara oleh Kasi Verifikasi dan Akuntansi, Yohanis Mendila serta menghadirkan juga 1 (satu) orang staf dari PT. BRI Cabang Serang selaku Bank Operasional I KPPN Serang guna menjelaskan prosedur pengembalian dari Bank penerima, jika ada kesalahan pada SPM atau SP2D. Sementara itu, penjelasan tentang aplikasi disampaikan oleh supervisor Bakti Ardhi dan Agus Mianto.
Pada kesempatan tersebut Kepala KPPN Serang, Suhardi B, mengingatkan kepada semua pihak terutama kepala-kepala satuan kerja agar melakukan pengamanan SPM secara ketat. Salah satunya adalah dengan menunjuk secara resmi dengan Surat Penunjukan Petugas Penyampai SPM dan Pengambilan SP2D sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tanggal 10 Desember 2010.
“KPPN Serang tidak akan melayani pengantar SPM atau pengambil SP2D apabila petugas yang mengantar atau mengambil bukan petugas yang ditunjuk secara resmi,” kata Suhardi B di hadapan para peserta sosialisasi.
“KPPN juga menerbitkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS),” kata Kepala KPPN Serang lagi. “KIPS tersebut harus diperlihatkan saat menyampaikan SPM. Jika berbeda dengan pengantar, maka tidak akan dilayani,” tambahnya.
Oleh : Kontributor KPPN Serang
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan