Yogyakarya,perbendaharaan.go.id- Dalam menyikapai penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 194/PMK.05/2014) pengganti PMK 25/PMK.5/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang dibebankan pada DIPA Tahun Berikutnya Kanwil DJPB Provinsi D.I.Yogyakarta telah melakukan trobosan dengan mengundang satker – satker yang bermasalah di wilayah Kanwil DJPB Prov. D.I.Yoyakarta dengan katagori satker yang mempunyai pagu minus gaji dan non gaji, satker- satker yang bermasalah dengan penyerapan yang mash rendah serta satker – satker baru yang DIPA nya turun pada semester II.
Trobosan yang dibuat oleh kanwil DJPB Prov.D.I.Yogyakarta ini dilaksanakan dalam menghadapi langkah – langkah di akhir tahun agar tidak terjadi penumpukan SPM di KPPN dan pengajuan revisi ke kanwil tidak terlambat sebelum batas akhir pekerjaan dengan jangka waktu yang tinggal beberapa hari lagi diharapakan semua pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang dibiayai Rupiah Murni harus selesai pada akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan.
Kantor Wilayah DJPB Provinsi D.I.Yogyakarta melaksanakan rapat koordinasi antar Satker di Wilayah Kanwil DJPB Prov,.D..I Yogyakarta (24/11) dengan dihadiri oleh 50 KPA .(Kuasa Pengguna Anggaran) Rakor berjalan dengan lancar dan di lanjutkan dengan diskusi berupa Tanya jawab.
Kakanwil DJPB Prov. D.I.Yogyakarta Alfiah mengingatkan kepada para KPA untuk tetap tidak menggunakan sisa – sisa anggaran untuk kegiatan diluar Progam yang telah di rencanakan dalam arti kata tidak boleh melakukan kegiatan di hotel dan kegiatan kegiatan yang tidak penting guna mengefisiensikan anggaran sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi pemborosan.
Oleh : Sri Purwaningsih - Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY
- Regional
- Dilihat: 2373