Padang, djpbn.kemenkeu.go.id - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat kembali merapatkan barisan dengan pemangku kepentingan di daerah dalam menyongsong kebijakan pemerintah di bidang keuangan. Setelah beberapa waktu lalu menyelenggarakan “Workshop for Legislatif”, kali ini Kanwil Ditjen Perbendaharaan melaksanakan rapat kerja dengan pihak eksekutif yakni Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Sumatera Barat.
“Dana transfer yang diterima oleh pemerintah daerah harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat di daerah.” Demikian kata pembuka yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar dalam acara Rapat Kerja Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat dan Pemda Lingkup Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di Aula Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat(18/12).
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas laporan keuangan daerah diperlukan suatu strategi, tekad, langkah dan pandangan yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu unsur laporan keuangan pemerintah daerah yang perlu mendapat perhatian khusus terkait dengan tugas fungsi Kanwil DJPB sebagai representasi Kementerian Keuangan di Daerah adalah pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang pada bulan Desember ini telah resmi dialokasikan untuk seluruh pemerintah daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mempertimbangkan hal tersebut dan sehubungan akan berakhirnya TA 2014 dan memasusi TA 2015, maka Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat memandang perlu untuk duduk bersama dengan pemda dalam rangka membahas kebijakan Dana Transfer dan Dana Desa Tahun 2015, untuk turut merencanakan dan mensukseskan pembangunan nasional di daerah melalui pengelolaan dana transfer dan dana desa yang lebih baik.
Tujuan diselenggarakannya rapat kerja ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta memformulasikan strategi-strategi untuk mewujudkan akuntabilitas laporan keuangan daerah terkait dengan kebijakan akuntansi berbasis akrual dan kebijakan dana transfer ke daerah TA 2015 serta pertanggungjawaban dana desa.
Acara yang mengangkat tema “Dengan Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kita Wujudkan Akuntabilitas Laporan Keuangan Daerah” ini diikuti oleh Pemprov dan 19 Pemkab/Pemkot se-Sumatera Barat dan menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Dr. Boediarso Teguh Widodo, M.E.
“Kami sengaja mengundang Dirjen Perimbangan Keuangan sebagai narasumber pada rapat kerja ini, karena beliaulah yang mempunyai wewenang penuh untuk memformulasikan alokasi dana transfer yang akan dibagikan kepada seluruh kab./kota. Sehingga segala keraguan dan ketidaktahuan yang berkembang selama ini, terutama tentang kebijakan transfer ke daerah –seperti formulasi besaran alokasi dana transfer dan dana desa- dapat terpecahkan”, jelas R. Wiwin Istanti, Kakanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat menjawab alasan menghadirkan orang nomor satu di DJPK.
Acara yang dimoderatori oleh Kabid PAPK, Tisari Yona Geumila, ini cukup menarik rasa antusias peserta. Banyak pertanyaan, saran dan masukan bahkan komplain atas ketidakjelasan dan rasa ketidakpuasan terkait informasi yang berkembang selama ini khususnya mengenai dana desa.
Menjawab pertanyaan peserta tentang mekanisme penyaluran Dana Desa, Dirjen Perimbangan Keuangan menyampaikan bahwa Penyaluran Dana Desa pada 2015 dilakukan secara bertahap. Bahkan pemenuhan alokasi sebesar satu miliar rupiah per desa pun bertahap hingga 2018. “Penyaluran Dana Desa di 2015 dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama pada bulan April sebesar 40%, tahap kedua 40% pada bulan Agustus, dan sisanya sebesar 20% disalurkan pada bulan Oktober 2015. Hal itu tidak terlepas dari kemampuan dan kondisi keuangan pemerintah saat ini yang memiliki keterbatasan ruang fiskal karena banyak tersedot pada subsidi BBM selama tahun 2014”, terangnya.
Dengan adanya rapat kerja ini diharapkan dicapai suatu pemahaman dan pandangan yang sama tentang berbagai persoalan terkait dengan kebijakan transfer ke daerah sehingga pengelolaan dana transfer dapat berjalan dengan baik dan diharapkan pula tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mewujudkan akuntabilitas laporan keuangan daerah.
Kontributor: Totok Suyanto & M.Praetyo W kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumbar
- Regional
- Dilihat: 2090