
Koperasi sebagai badan usaha berlandaskan asas kekeluargaan memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga memperkuat perekonomian rakyat melalui pengembangan potensi lokal, penguatan nilai gotong royong, dan solidaritas sosial. Hasil penelitian oleh Sutrisno (2019) menunjukkan bahwa koperasi berhasil menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian lokal, sementara Haryanto (2020) mengungkapkan bahwa koperasi juga memberikan pelatihan, pendidikan, dan akses pasar yang mampu meningkatkan daya saing serta kualitas hidup anggota.
Di sisi lain, perkembangan koperasi di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks akibat globalisasi, transformasi digital, serta perubahan pola konsumsi masyarakat. Permasalahan internal seperti rendahnya profesionalisme manajemen, keterbatasan modal, serta minimnya partisipasi anggota menjadi kendala yang signifikan. Messabia, Beauvoir, dan Kooli (2022) menambahkan bahwa kompleksitas peran ganda anggota dan keterbatasan produk turut memengaruhi efektivitas tata kelola koperasi. Selain itu, penelitian oleh Sutrisno dan Sari (2019) dalam MSDJ: Management Sustainable Development Journal juga menekankan pentingnya koperasi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan umum masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan melalui peningkatan kesejahteraan, inklusi sosial, serta perlindungan lingkungan.


