Kamis, 12 Desember 2019 telah dilaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) pada satuan kerja Pengelola APBN di Aula Raflesia Kanwil DJPb Bengkulu. Peserta sosialisasi adalah para pejabat pengelola keuangan (KPA, PPK, PPSPM) satuan kerja lingkup wilayah kota Bengkulu.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Subdit Standardisasi dan Pengembangan Kompetensi Pengelola Perbendaharaan, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra, dilanjutkan dengan keynote speech oleh Direktur Sistem Perbendaharaan, Agung Yulianta. Materi yang disampaikan antara lain mengenai tata cara penilaian kompetensi, regulasi dan pengembangan sistem informasi, inpassing jabatan fungsional di bidang perbendaharaan. Dengan adanya jabatan fungsional dan pengembangan kompetensi dan profesi pengelola perbendaharaan diharapkan mampu mewujudkan simplifikasi birokrasi sesuai arahan Presiden Republik Indonesia. Seluruh Pengelola Perbendaharaan K/L harus memenuhi standardisasi kompetensi yang telah ditetapkan melalui proses Sertifikasi Kompetensi. Dalam kesempatannya, Direktur Sistem Perbendaharaan juga melakukan kunjungan kerja ke KPPN Bengkulu.










