Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

Pengajuan SPM ke KPPN Dalam Masa Darurat COVID-19

Selamat Pagi Mitra Perbendaharaan.

Untuk mendukung percepatan penanganan wabah Covid 19, DJPb menerbitkan ketentuan tentang penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Satuan Kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencairkan alokasi dananya yang bersumber dari APBN.  Ketentuan ini berlaku selama periode masa darurat Covid 19 yang ditetapkan pemerintah. Apa saja kententuan baru tersebut, mari kita simak infografisnya.

 

         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

   

 

Search