Liputan workshop penyusunan LPJ bendahara oleh KPPN Bojonegoro
Bojonegoro, djpbn.kemenkeu.go.id – Bertanggung jawab, adalah dua kata yang sering bikin perasaan diliputi rasa takut. Apalagi dikaitkan dengan aktivitas keuangan Negara, benar-benar membuat jantung berdegup keras jika datang petugas pemeriksa keuangan. Namun, jika semuanya dikerjakan sesuai aturan yang benar dan pembukuan yang rapi serta sesuai standar akuntansi pemerintah, maka rasa takut dan jantung yang berdegup keras itu tidak akan muncul.
KPPN, sebagai kuasa bendahara umum negara di daerah, berkewajiban untuk menyelamatkan keuangan negara termasuk mengupayakan status wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan pemerintah pusat. Oleh karenanya, Senin sampai Rabu, 20 – 22 Juni 2011, KPPN Bojonegoro mengadakan workshop penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara bagi satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Bojonegoro. Satuan kerja yang berada di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Lamongan tersebut masing-masing mengirim dua orang utusan yang terdiri atas bendahara dan operator.
Mengingat daya tampung ruang aula KPPN Bojonegoro sangat terbatas, pelaksanaan workshop di bagi menjadi tiga kelas. Kelas dibagi berdasarkan berdasarkan kesamaan permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja. Pada hari pertama acara dihadiri oleh seratus persen peserta atau 22 satuan kerja. Hari kedua dihadiri oleh 20 satuan kerja dari 22 undangan yang dikirimkan. Sementara hari ketiga kembali dihadiri oleh seratus persen peserta.
“Rekonsiliasi yang telah dilakukan awal waktu maupun pengiriman LPJ bendahara, yang secara langsung memberikan kontribusi positif dalam penyusunan LKPP, sehingga BPK memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata kepala KPPN Bojonegoro dalam sambutannya. “Untuk memperoleh prestasi WDP tersebut bukanlah hal yang mudah, harus disertai dengan perjuangan yang berat,” lanjutnya. “Kami berharap pada tahun mendatang produk LKPP bisa lebih ditingkatkan status penilaianya menjadi Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” tambahnya lagi.
Kepala KPPN Bojonegoro mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan status opini dari WDP menjadi WTP bukanlah mustahil, syaratnya mau berusaha keras, diantaranya adalah penyusunan LPJ bendahara dengan akurat dan tepat waktu. Untuk menjamin akurasi data perlu dilakukan rekonsiliasi internal sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN.
Menurut paparan Kepala KPPN Bojonegoro disebutkan bahwa tingkat akurasi laporan pertanggungjawaban bendahara satker yang disampaikan kepada KPPN Bojonegoro baru mencapai 60 %. Sebuah capaian yang perlu segera diperbaiki dan dicari akar permasalahan serta solusinya. Oleh karena itu kepala KPPN menyarankan agar dibuatkan sarana untuk mempermudah bendahara membukukan semua transaksi keuangannya sehingga penyusunan laporan pertanggungjawanan bendahara lebih akurat.
Acara workshop dipandu oleh team yang terdiri dari Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Supriyati, Siti Khunainah Hidayati, Gobel Astra Yudha, Sri Murti dan Dwi Ratnasari.
Dalam pemaparan materi, team memberi saran kepada para peserta untuk memanfaatkan software aplikasi excel produk dari microsoft untuk mempermudah proses penyusunan LPJ bendahara dengan pertimbangan bahwa aplikasi excel adalah produk aplikasi yang sudah sangat populer dan banyak digunakan untuk menyusun laporan dalam bentuk worksheet ataupun grafik.
Oleh : Ari – Kontributor KPPN Bojonegoro
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan








Salah satu alasan pulau Natuna dipilih dalam program layanan filial ini karena jarak yang jauh dari KPPN Tanjungpinang dan moda transportasi yang terbatas. Pembentukan layanan filial KPPN Tanjungpinang di pulau Natuna diawali dengan adanya tim dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau guna mengkaji layanan filial KPPN.
Kemudian dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Hendro Baskoro menyampaikan hal-hal penting terkait dengan pelaksanaan sosialisasi antara lain: pertama, perlunya penerapan pola pemisahan kewenangan pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara konsisten. Kedua, menjamin terselenggaranya saling uji (check and balance) diantaranya dengan upaya penyempurnaan ketentuan dan juknis pelaksanaan anggaran, sehingga tercipta kesamaan persepsi dan peningkatan pemahaman. Ketiga, upaya peningkatan daya serap anggaran dan peningkatan koordinasi dengan satker dengan cara mengidentifikasi permasalahan yang mempengaruhi rendahnya penyerapan anggaran. Keempat, peningkatan layanan front office KPPN dengan adanya jaminan kepastian, seperti penolakan SPM dilakukan secara tertulis dan meminimalisir pengaduan satker. Kelima, layanan khusus KPPN sebagai bentuk reward kepada satker yang berprestasi dengan melakukan penilaian ketepatan dan kebenaran penyampaian laporan perencanaan kas, LPJ Bendahara Pengeluaran, rekonsiliasi dan penyerapan anggaran. Selanjutnya Hendro Baskoro mengharapkan, hendaknya kegiatan semacam ini agar dilakukan secara periodik pada masa-masa mendatang sehingga akan terus tercipta penyamaan pemahaman antara KPPN Ambon dengan para mitra kerjanya.
Selanjutnya sosialisasi dibagi dalam tiga sesi. Untuk sesi pertama diisi dengan materi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibawakan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana I, Joko Maryono, dipandu oleh Kepala KPPN Ambon Djemi Yohanes Rogi. Selanjutnya pada sesi kedua, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Ferdinand Andries membawakan materi tentang Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-65/PB/2010 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, kemudian sesi penutup diisi dengan penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-41/PB/2011 Tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yang Menerapkan Layanan Filial oleh Kepala Subbagian Umum, Agus Hamzah. Para peserta terlihat antusias dalam menyimak materi, sehingga pada sesi tanya jawab terjadi dialog antara peserta dengan narasumber. Pada umumnya peserta menanyakan tentang perubahan-perubahan yang signifikan dalam PER-11/PB/2011 terkait dengan mekanisme Uang Persediaan terbaru dan sistem akuntansi berbasis akrual yang sudah harus diterapkan oleh para satker.
yang sampai semester I ini belum mencapai 50 %. Berkaitan dengan realisasi anggaran, KPPN Mamuju mengedarkan kuisioner Penyerapan Anggaran Triwulan II kepada seluruh peserta. Kuisioner ini akan menjadi dasar bagi KPPN Mamuju untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh satker sekaligus untuk mengetahui hambatan satker dalam pencairan dana. 
Sosialisasi hari kedua, Kamis (23/6), membahas tiga peraturan sekaligus, yakni PER-62/PB/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-06/PB/2010 tentang Pengelolaan Rekening Pengembalian (retur); PER-57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja; PER-7/PB/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemindahbukuan/Transfer SP2D dengan Lampiran Lebih dari 100 Rekening Penerima. Acara kali ini juga mengundang para Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara yang berada dalam wilayah pembayaran KPPN Tual.
Saung Pinter dan Perpustakaan ini, diresmikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat, Seto Utarko. “Semoga (Saung Pinter –red) ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para stakeholder,” kata Seto Utarko dalam sambutannya.
Peserta tersebut dibagi menjadi 2 angkatan. Angkatan pertama dilaksanakan 8 Juni 2011 dan angkatan kedua dilaksanakan pada saat Launching saung Pinter (16/06/2011). Materi disampaikan melalui 3 sesi intisari Perdirjen 47/PB/2009 dan Permasalahan oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Yen Yen Nuryeni, Tutorial Tatacara Pembukuan dan Penyusunan LPJ disampaikan oleh staft seksi Verak, Edi Prayitno, dan simulasi Verifikasi LJP Bendahara Pengeluaran.

