Liputan sosialisasi tata cara revisi anggaran dan aplikasi revisi RKA-KL/DIPA tahun 2011
Samarinda, Perbendaharaan.go.id – Mengenakan kostum yang berbeda-beda sesuai unit kerjanya masing-masing, lebih dari 200 KPA dan operator DIPA mendatangi aula gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Samarinda. Mengambil tajuk ”Sosialisasi Tatacara Revisi Anggaran dan Aplikasi Revisi RKA-KL/DIPA Tahun 2011 serta Koordinasi dan Pembinaan kepada Satuan Kerja dalam Rangka Percepatan Penyerapan Anggaran Program Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial,” acara yang digagas oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu (20/4) tersebut berlangsung lancar dan tertib.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalimantan Timur, Abdullah Nanung, mengungkapkan bahwa aplikasi revisi DIPA untuk tahun 2011 ini telah disesuaikan dengan konsep anggaran berbasis kinerja yang diterapkan oleh pemerintah. Sehingga, ungkap beliau, seluruh perubahan anggaran yang dilakukan satker wajib mengacu pada output atau kinerja yang ingin dicapainya.
Selain itu, beliau juga menghimbau kepada seluruh satker yang memiliki DIPA berkaitan dengan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial, untuk segera melakukan pencairan anggaran guna mensukseskan program pengentasan kemiskinan yang dicanangkan pemerintah pusat.
Menutup sambutannya, Abdullah Nanung berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi media pembelajaran bagi KPA berikut operator DIPA dalam memahami aplikasi revisi DIPA yang baru. ”Seluruh peserta, terutama para operator diharapkan dapat memahami secara rinci tata cara revisi DIPA berikut aplikasinya,” tutupnya.
Selanjutnya, acara diisi dengan pemaparan PMK 49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 dan penayangan simulasi aplikasi revisi anggaran tahun 2011. Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran, Didiek Hidayat, dan dibantu oleh tim aplikasi revisi anggaran dari bidang PA.
Dalam pemaparannya, Kabid PA, Didiek Hidayat, menjelaskan landasan hukum, tujuan hingga batas akhir pengajuan revisi anggaran. Tujuan revisi anggaran meliputi tiga hal yakni pertama, untuk mengantisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan, kedua mempercepat pencapaian kinerja dan ketiga untuk meningkatkan efektivitas, kualitas belanja dan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan juga ruang lingkup, batasan hingga kewenangan revisi anggaran. Di akhir pemaparan, nara sumber menekankan terkait batas akhir waktu revisi anggaran TA 2011 sebagaimana tercantum dalam aturan yakni tanggal 14 Oktober 2011 untuk Revisi Anggaran tingkat Direktorat Jenderal Anggaran, sedangkan untuk tingkat kantor pusat atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan batas akhir hingga tanggal 28 Oktober 2011.
Setelah pemaparan tata cara revisi anggaran, peserta diajak untuk mensimulasikan revisi anggaran pada aplikasi revisi yang telah tersedia. Meskipun awalnya canggung, secara perlahan satker dapat mengoperasionalkan aplikasi dengan baik. Agenda sosialisasi ini akan terus dilakukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur kepada seluruh satker yang tersebar dalam lima wilayah KPPN yakni Samarinda, Tarakan, Tanjung Redeb, Balikpapan dan Nunukan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen kanwil dalam mempercepat penyerapan anggaran kementerian/lembaga, dan mengarahkan satker untuk memanfaatkan peluang revisi anggaran dalam mengejar output kinerjanya masing-masing.
Oleh : Fajar Sidik – Kontributor Kanwil DJPBN Kalimantan Timur
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan
- Regional
- Dilihat: 3377