- Regional
- Dilihat: 4134
PENCAIRAN ANGGARAN DAN PELAPORAN KEUANGAN
Liputan Sosialisasi Peraturan-peraturan Terbaru mengenai Pelaksanaan Anggaran di KPPN Manado
Manado, djpbn.kemenkeu.go.id - Penyerapan anggaran yang seimbang sejak awal tahun sangat mendukung pertumbuhan ekonomi. Penyerapan anggaran akan berjalan baik apabila proses pencairan APBN di KPPN berjalan lancar. Proses pencaian dana pada KPPN akan lancar apabila satker selaku mitra kerja memiliki pemahaman yang sama dengan KPPN atas peraturan-peraturan terkait pelaksanaan anggaran.
Sehubungan dengan itu, pada 29 Maret 2011 KPPN Manado menyelenggaran sosialiasi peraturan-peraturan terbaru mengenai pelaksanaan anggaran, di antaranya Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-11/PB/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sosialisasi mengundang seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lingkup pembayaran KPPN Manado. Kegiatan yang berlangsung satu hari itu dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Utara Iskandar. Dalam sambutannya Iskandar menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan sangat mendukung program percepatan penyerapan anggaran, di antaranya melalui penyederhanaan persyaratan pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPPN. Proses penerbitan SP2D yang dulu sampai dua hari menjadi satu jam saja. Iskandar juga mengharapkan agar seluruh satuan kerja sebagai subjek utama penyerapan anggaran mampu lebih cepat untuk merealisasikan anggaran yang sudah dialokasikan. Dengan begitu, penumpukan realisasi anggaran menjelang akhir tahun anggaran tidak terjadi lagi. Pada kesempatan itu Iskandar menyampaian penghargaan kepada sepuluh satker terbaik dalam penyampaian Laporan Keuangan tingkat satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Manado tahun 2010.
Selanjutnya, Kepala KPPN Manado sekaligus Ketua Tim Penilai Penyampaian Laporan Keuangan Irwan Tjan dalam sambutannya mengatakan bahwa penilaian dilakukan terhadap 278 satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Manado tahun anggaran 2010. Kriteria penilaian meliputi kualitas, ketepatan waktu, kelengkapan data, volume kerja, dan partisispasi satker dalam penyusunan laporan keuangan. Sesuai dengan komitmen KPPN Manado untuk terus mengawal reformasi keuangan dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government, Kepala KPPN Manado selalu mengingatkan kepada seluruh satuan kerja mengenai paradigma KPPN tersebut. Irwan menegaskan bahwa pegawai dan pejabat KPPN Manado tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pelaksanaan tupoksi KPPN. Irwan meminta dukungan para KPA agar mengawasi segenap pengelola keuangan untuk mensukseskan tekad tersebut. Apabila ada indikasi penyelewengan, dihimbau untuk dapat segera menyampaikan kepada KPPN Manado, salah satunya melalui SMS Center 0431 910 8999.
Pengadilan Negeri Tondano berhasil mempertahankan prestasi sebagai satker peringkat pertama, seperti yang diraihnya pada tahun 2009. Berikut ini berturut-turut peraih peringkat dua sampai dengan lima: Denma Polda Sulut, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Dinas Pekerjaan Umum Prov. Sulut, dan Bidku Polda Sulut. Melalui ajang penilaian tersebut, diharapkan satuan kerja dapat termotivasi untuk meningkatan kualitas laporan keuangannya. Kualitas Laporan Keuangan diawali dengan pelaksanaan rekonsiliasi dan laporan keuangan satker kepada KPPN.
Pada materi Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga sesuai Perdirjen no. Per-65/PB/2010, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi mengatakan bahwa perlu adanya keselarasan antara proses pencairan anggaran dan penyampaian laporan keuangan. Dukungan pimpinan, katanya, sangat berperan dalam proses penyerapan anggaran dan penyusunan laporan keuangan. Melalui komunikasi yang baik, KPPN dapat mengingatkan KPA untuk segera melakukan penyerapan anggaran dan menyusun laporan laporan. KPA dapat menggerakkan para pengelola keuangan satuan kerja untuk melaksanakan proses pencairan dana dan penyusunan laporan keuangan secara kredibel. Materi sosialisasi lainnya disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, yakni mengenai Perdirjen no. Per-57/PB/2010 dan Perdirjen no. Per-11/PB/2011.
Kontributor KPPN Manado : Budi Lesmana








Hal lain yang disampaikan oleh beliau diantaranya berkaitan dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-07/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemindahbukuan /Transfer SP2D dengan lampiran lebih dari 100 (seratus) Rekening Penerima. Dijelaskan bahwa untuk SPM yang lampiran lebih dari 100 rekening penerima satker diharapkan menyampaikan terlebih dahulu informasi apabila hendak mengajukan SPM dengan lampiran lebih dari 100 rekening penerima.
Penghargaan dibagi menjadi tiga kategori. Pertama kategori satker dengan rekonsiliasi laporan keuangan terbaik yang direbut oleh Pengadilan Negeri Perwakarta diikuti Kantor Loka Riset Pemuliaan dan Teknologi Budidaya Perikanan Air Tawar Sukamandi sebagai terbaik kedua serta Kantor Pertanahan Kab. Purwakarta sebagai terbaik ketiga.
Sesampainya di KPPN Tual, Hendro Baskoro menyempatkan diri untuk melihat sarana dan prasarana KPPN Tual. Ruangan demi ruangan dia masuki, mulai dari ruang server, aula, ruang arsip, hingga ruang penyimpanan genset. Menurutnya banyak hal yang telah berubah dari KPPN Tual, baik SOP (Standard Operating Procedur) yang dijalankan, maupun bangunan fisik gedung bila dibanding 24 tahun yang lalu saat dirinya masih bertugas di Tual. Bahkan beliau sempat memuji ruang arsip yang terlihat cukup rapi di kantor yang telah menerapkan SOP KPPN Percontohan sejak tahun 2008 tersebut. Penyimpanan arsip di KPPN Tual memang telah menggunakan aplikasi penyimpanan arsip dan disimpan menggunakan boks khusus arsip, sehingga mudah dalam pencarian dan rapi dalam penyimpanan.
Dalam kesempatan tersebut Hendro Baskoro juga memaparkan Kerangka Acuan Kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku tahun anggaran 2011. Hal tersebut dipaparkan sebagai acuan juga bagi rencana kerja KPPNtahun anggaran 2011. Kedepan diharapkan timbul sinergi dan keharmonisan kegiatan. Disampaikan juga rencana pembukaan KPPN Filial di daerah Namlea, Pulau Buru. “KPPN Filial perlu dibuka di pulau yang letaknya jauh dari KPPN, tapi disitu satkernya banyak, dan terkendala masalah transportasi. Ini merupakan salah satu pelayanan yang kita berikan kepada satker untuk memudahkan mereka, sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke KPPN, ini sekaligus bukti komitmen kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik.”, papar beliau penuh semangat.
Dalam arahannya Haryana juga mengingatkan bahwa kanwil, KPPN dan satker lingkup kerja KPPN Kanwil DJPB Prov. Maluku Utara harus melakukan koordinasi dan sinkronisasi agar terjadi percepatan pencairan dana.
Menurut Haryana, DIPA merupakan daftar rencana kerja satker. Kapan kegiatan akan dilaksanakan dan kapan dana akan dicairkan sangat berkaitan dengan DIPA ini.
Acara yang dihadiri oleh sekitar seratus orang pejabat stuktural dan pejabat fungsional pemeriksa Perwakilan BPKP dari seluruh Indonesia ini, dilanjutkan dengan pemaparan Pengelolaan Arsip berbasis Informasi dan Teknologi (IT) oleh Budi Prasetyo dan Cahyo Nugroho selaku tim IT KPPN Semarang II.
a di seluruh Indonesia terkait dengan kemudahan akses data untuk keperluan pemeriksaan BPKP.

