Liputan Sosialisasi Peraturan-peraturan Terbaru mengenai Pelaksanaan Anggaran di KPPN Manado
Manado, djpbn.kemenkeu.go.id - Penyerapan anggaran yang seimbang sejak awal tahun sangat mendukung pertumbuhan ekonomi. Penyerapan anggaran akan berjalan baik apabila proses pencairan APBN di KPPN berjalan lancar. Proses pencaian dana pada KPPN akan lancar apabila satker selaku mitra kerja memiliki pemahaman yang sama dengan KPPN atas peraturan-peraturan terkait pelaksanaan anggaran.
Sehubungan dengan itu, pada 29 Maret 2011 KPPN Manado menyelenggaran sosialiasi peraturan-peraturan terbaru mengenai pelaksanaan anggaran, di antaranya Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-11/PB/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sosialisasi mengundang seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lingkup pembayaran KPPN Manado. Kegiatan yang berlangsung satu hari itu dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Utara Iskandar. Dalam sambutannya Iskandar menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan sangat mendukung program percepatan penyerapan anggaran, di antaranya melalui penyederhanaan persyaratan pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPPN. Proses penerbitan SP2D yang dulu sampai dua hari menjadi satu jam saja. Iskandar juga mengharapkan agar seluruh satuan kerja sebagai subjek utama penyerapan anggaran mampu lebih cepat untuk merealisasikan anggaran yang sudah dialokasikan. Dengan begitu, penumpukan realisasi anggaran menjelang akhir tahun anggaran tidak terjadi lagi. Pada kesempatan itu Iskandar menyampaian penghargaan kepada sepuluh satker terbaik dalam penyampaian Laporan Keuangan tingkat satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Manado tahun 2010.
Selanjutnya, Kepala KPPN Manado sekaligus Ketua Tim Penilai Penyampaian Laporan Keuangan Irwan Tjan dalam sambutannya mengatakan bahwa penilaian dilakukan terhadap 278 satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Manado tahun anggaran 2010. Kriteria penilaian meliputi kualitas, ketepatan waktu, kelengkapan data, volume kerja, dan partisispasi satker dalam penyusunan laporan keuangan. Sesuai dengan komitmen KPPN Manado untuk terus mengawal reformasi keuangan dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government, Kepala KPPN Manado selalu mengingatkan kepada seluruh satuan kerja mengenai paradigma KPPN tersebut. Irwan menegaskan bahwa pegawai dan pejabat KPPN Manado tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pelaksanaan tupoksi KPPN. Irwan meminta dukungan para KPA agar mengawasi segenap pengelola keuangan untuk mensukseskan tekad tersebut. Apabila ada indikasi penyelewengan, dihimbau untuk dapat segera menyampaikan kepada KPPN Manado, salah satunya melalui SMS Center 0431 910 8999.
Pengadilan Negeri Tondano berhasil mempertahankan prestasi sebagai satker peringkat pertama, seperti yang diraihnya pada tahun 2009. Berikut ini berturut-turut peraih peringkat dua sampai dengan lima: Denma Polda Sulut, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Dinas Pekerjaan Umum Prov. Sulut, dan Bidku Polda Sulut. Melalui ajang penilaian tersebut, diharapkan satuan kerja dapat termotivasi untuk meningkatan kualitas laporan keuangannya. Kualitas Laporan Keuangan diawali dengan pelaksanaan rekonsiliasi dan laporan keuangan satker kepada KPPN.
Pada materi Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga sesuai Perdirjen no. Per-65/PB/2010, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi mengatakan bahwa perlu adanya keselarasan antara proses pencairan anggaran dan penyampaian laporan keuangan. Dukungan pimpinan, katanya, sangat berperan dalam proses penyerapan anggaran dan penyusunan laporan keuangan. Melalui komunikasi yang baik, KPPN dapat mengingatkan KPA untuk segera melakukan penyerapan anggaran dan menyusun laporan laporan. KPA dapat menggerakkan para pengelola keuangan satuan kerja untuk melaksanakan proses pencairan dana dan penyusunan laporan keuangan secara kredibel. Materi sosialisasi lainnya disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, yakni mengenai Perdirjen no. Per-57/PB/2010 dan Perdirjen no. Per-11/PB/2011.
Kontributor KPPN Manado : Budi Lesmana
- Regional
- Dilihat: 3612