Liputan Grand Launching “Buku Pintar Perbendaharaan” oleh KPPN Pacitan
Pacitan, perbendaharaan.go.id - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan berinovasi dengan menerbitkan sebuah buku saku. Buku tersebut memuat panduan praktis perbendaharaan negara bagi para pengelola perbendaharaan atau stakeholder yang menjadi objek pelayanan KPPN. Buku itu diberi judul “Buku Pintar Perbendaharaan”.
Grand Launching Buku Pintar Perbendaharaan dilakukan di Aula KPPN Pacitan, Kamis (31/3). Sebanyak 58 orang peserta yang sebagian besar terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran satuan kerja hadir dalam acara tersebut.
Kepala KPPN Pacitan, Bayu Andy Prasetya, S.E.,M.Si., sebagai penggagas awal terbitnya Buku Pintar Perbendaharaan tersebut, dalam sambutannya mengatakan bahwa upaya KPPN Pacitan menerbitkan buku pintar ini adalah sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab oleh pihak yang memainkan peran penting sebagai pelayan sekaligus guru di bidang perbendaharaan negara. Banyak peraturan di bidang keuangan dan perbendaharaan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan maupun Ditjen Perbendaharaan, namun sangat sedikit pengelola perbendaharaan yang benar-benar mumpuni dalam penguasaan peraturan-peraturan tersebut. Dengan buku pintar tersebut, lanjut Bayu, diharapkan para petugas satuan kerja yang terlibat dalam pengelolaan keuangan atau perbendaharaan dapat memahami secara praktis dan sederhana namun efektif.
“Buku pintar ini diraharapkan membantu petugas satker dalam memahami peraturan perbendaharaan yang berlaku tanpa harus membuka semua peraturan itu sendiri, karena termuat dalam satu buku kecil yang sederhana namun lengkap”, tandas Bayu. “Substansi buku pintar ini juga telah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan baru sehingga sesuai dengan perkembangan ketentuan itu sendiri. Namun demikian tetap dimungkinkan adanya revisi mengingat ketentuan selalu bisa berubah ataupun melengkapi ketentuan lama”, pungkasnya.
Dalam acara Grand Launching Buku Pintar Perbendaharaan tersebut, peserta juga diingatkan kembali beberapa ketentuan pelaksanaan perbendaharaan sebagai refresh atau penyegaran aturan-aturan yang ada pada buku pintar tersebut agar para petugas satuan kerja semakin memahami tugas dan kewajibannya sebagai pengelola perbendaharaan. Dalam kesempatan itu, disampaikan pula Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN.
Penyerapan anggaran hingga akhir triwulan I tahun 2011 yang tergolong masih rendah juga tak urung menjadi perhatian dan topik khusus dalam diskusi interaktif disela-sela acara sosialisasi. Diskusi interaktif berlangsung hangat dan hidup. Beberapa wakil dari satuan kerja yang hadir menyampaikan berbagai hal yang melatarbelakangi hambatan penyerapan anggaran satuan kerja dan dicatat sebagai sebuah informasi penting bagi KPPN Pacitan.
Di akhir acara, dilaksanakan penyerahan Buku Pintar Perbendaharaan kepada perwakilan satuan kerja, dimana tiap-tiap satuan kerja mendapatkan dua buah buku sebagai pedoman praktis yang mudah untuk dibawa. Buku pintar tersebut diberikan kepada seluruh satuan kerja di wilayah kerja KPPN Pacitan secara gratis, sebagai bentuk komitmen KPPN Pacitan untuk melayani dan mencerdaskan stakeholder.
Kontributor KPPN Pacitan