Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Bertepatan Empat Tahun KPPN Percontohan, Dua Martir Reformasi Itu Keluar Rutan

Jakarta, perbendaharaan.go.id - Suasana di halaman depan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba terlihat berbeda dari biasanya. Beberapa pegawai Ditjen Perbendaharaan tampak berkerumun, menanti keluarnya dua orang rekannya yang sebulan belakangan ini ditahan di sana. Mereka berubah status menjadi tahanan kota sejak Jumat (29/7). Dua orang pegawai Ditjen Perbendaharaan itu adalah Agus Imam Subegjo dan Erfan Suhartanto. Mereka tengah menanti jadwal persidangan atas kasus hukum yang membelitnya. Sebelum di Salemba, mereka sempat menghuni sel rutan Polda Metro Jaya selama 120 hari, jangka waktu maksimal yang dimiliki oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan. Sebulan di rutan Salemba, kejaksaan akhirnya berhasil menyatakan bahwa berkas kasusnya telah lengkap untuk dibawa ke persidangan (P-21).

Perasaan bahagia dan haru berbaur menjadi satu tatkala siang hari itu Agus dan Erfan dibawa keluar petugas rutan. Beberapa orang penjemput bahkan tak tahan untuk tidak mengeluarkan air mata. Tak terkecuali kedua terdakwa kasus &ldquoSurat Perintah Membayar (SPM) fiktif&rdquo yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp9 miliar itu. Keduanya berkali-kali menyeka matanya yang sembab.

Suasana itu menandai dimulainya episode baru bagi kasus hukum yang selama sekian lama menyita perhatian warga Ditjen Perbendaharaan. Kasusnya sendiri terjadi pada bulan November 2008 ketika satu dari dua SPM milik sebuah satker Departemen Pekerjaan Umum yang diajukan kepada KPPN Jakarta II ternyata fiktif. Agus dan Erfan yang pada saat itu bertugas sebagai pelaksana dan kepala Seksi Perbendaharaan. Mereka pegawai yang memeriksa dan mengesahkan pencairan dananya.

Sejak saat itulah kisah tersebut dianggap oleh jajaran Ditjen Perbendaharaan penuh kontroversi. Oleh pihak kepolisian pada awal tahun 2010 mereka resmi diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan pada akhir Februari 2011.  Banyak pihak mengungkapkan bahwa proses hukum yang harus dijalani oleh Agus dan Erfan merupakan sesuatu hal yang tidak adil, yang semestinya tidak ditimpakan kepada pegawai yang bekerja semata-mata berdasarkan pada Standard Oprerating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

Bahkan Siswo Sujanto, mantan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan yang juga salah seorang founding father paket undang-undang bidang keuangan negara, mengungkapkan bahwa mustahil SPM fiktif bisa diproses menembus sistem aplikasi yang dipunyai oleh KPPN. Arsip data komputer SPM, katanya, harus mengandung kunci-kunci berupa inskripsi yang sesuai agar bisa diproses lebih lanjut oleh KPPN. Inskripsi itu hanya dapat diperoleh dari sistem aplikasi SPM yang dimiliki oleh satker. Artinya, tak ada peluang bagi SPM palsu atau fiktif untuk dicairkan dananya. Dengan kata lain, sesungguhnya SPM yang menjadi sumber masalah dalam kasus Agus dan Erfan tidaklah palsu atau fiktif!

Meski demikian, argumen apa pun ternyata tidak mengubah sudut pandang kepolisian dan kejaksaan dalam memandang kasus ini. Kedua institusi ini tetap pada pendiriannya untuk menyatakan bahwa Agus dan Erfan bersalah karena telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian negara. Sebuah pemahaman yang membuka peluang untuk terus dipertanyakan, diuji, dan dilawan dengan dalil yang sederhana, misalnya, bagaimana bisa dikatakan melakukan &lsquokelalaian&rsquo jikalau tidak ada satu pun aturan dalam SOP yang dilanggar. Premis dalam aras administrasi itulah yang getol disuarakan oleh banyak pihak yang cukup lama mencermati kasus ini.

Apa pun ceritanya, Agus dan Erfan telah menjalani masa lima bulan sebagai pesakitan sebelum mendapatkan status sebagai tahanan kota pada Jumat kemarin. Mereka masih akan mengikuti serangkaian proses persidangan untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar tidak bersalah. Beberapa saat selepas keluar dari rutan Salemba, Agus, yang jabatan terakhirnya adalah kepala KPPN Tahuna, dengan sedikit berkelakar mengatakan bahwa dirinya adalah salah satu dari sedikit orang yang diberi &lsquokemewahan&rsquo dalam hidupnya. &ldquoSaya adalah salah seorang yang beruntung karena dikasih kesempatan untuk merasakan pengalaman di dalam penjara. Tak banyak orang yang seberuntung saya. Makanya, saya merasakan hidup saya ini sangat mewah,&rdquo katanya. Tak ada kegusaran sedikit pun dalam kata-katanya.

&ldquoSaya juga memaknai pengalaman saya ini sebagai bentuk ujian dari Allah. Saya yakin, ini akan menjadi awal yang baik bagi hidup saya di masa yang akan datang,&rdquo lanjutnya berharap.

Lain halnya dengan Agus, Erfan, yang masih berstatus sebagai pegawai KPPN Jakarta II, kelihatan sedikit &lsquosyok&rsquo saat mengawali menapak &lsquodunia lain&rsquo di luar penjara. Sambil berjalan keluar halaman rutan Salemba, ia mengaku sempat bingung ketika dilihatnya banyak sekali orang, suasana mana yang tak pernah ia temukan di dalam penjara. Dengan agak bercanda dia berujar, &ldquoSaya sebetulnya sedih, di sini (rutan Salemba --red.) kami sudah mulai akrab satu sama lain. Sayang, di sini cuma sebentar.&rdquo

Namun ketika ditanya apakah ingin kembali masuk ke dalam rutan, ia menjawab singkat, &rdquoTidak, terima kasih!&rdquo

Keluarnya Agus dan Erfan dari rutan Salemba bukanlah satu-satunya momen yang membahagiakan segenap jajaran pegawai Ditjen Perbendaharaan pada Jumat itu. Tepat pada tanggal itu, empat tahun yang lalu, Ditjen Perbendaharaan mulai menahbiskan sebuah etos pelayanan baru yang menjanjikan berlangsung dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa biaya. Hari itu delapan belas KPPN Percontohan mulai beroperasi sebagai tonggak pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Ditjen Perbendaharaan.

Dalam sambutannya pada sebuah acara peringatan Empat Tahun Reformasi yang sederhana, kepala KPPN Jakarta II Ismet Saputra mengatakan bahwa apa pun suka dan duka yang kita alami selama melaksanakan reformasi tak akan menyurutkan langkah untuk terus maju ke depan. Ismet juga mengajak seluruh pegawai KPPN Jakarta II untuk mendoakan rekan mereka, Agus dan Erfan, agar diberi kemudahan di dalam menjalani proses hukum. &ldquoReformasi Birokrasi adalah amanah yang akan terus kita jalankan apa pun rintangan yang menghadang. Untuk kedua rekan kita, Agus dan Erfan, marilah kita doakan agar keduanya bisa segera bebas dan kembali mengabdi bersama-sama,&rdquo tegasnya. Suasana haru sontak berpendar pada siang hari itu.

Hendy S. Yudhiyanto dan Novri H. S. Tanjung (Media Center Ditjen Perbendaharaan)

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)