Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Sekali Lagi, WTP

Liputan sosialisasi SAK UAKPA lingkup Ditjen Perbendaharaan
Jakarta, Perbendaharaan.go.id &ndash Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepertinya sudah menjadi obsesi keluarga besar Ditjen Perbendaharaan. Berbagai upaya untuk mencapai opini dambaan semua lembaga itu mereka lakukan. Terbaru adalah kegiatan bertajuk Sosialisasi SAK UAKPA lingkup Ditjen Perbendaharaan Tahap II yang diselenggarakan tanggal 18 &ndash 21 Oktober 2011 di Jakarta.

Sebanyak tujuh puluh orang peserta yang berasal dari KPPN dan kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan hadir dalam acara tersebut. Mereka belajar tentang kebijakan penyajian laporan keuangan, hal-hal seputar pemeriksaan BPK, SAP, penyajian informasi akrual, aplikasi MONIKA dan LTPK, aplikasi SAK 2011 dan permasalahan dalam penyusunan laporan keuangan.

Ketua Panitia, M. Sidkon, Kasubbag AKLAP, Bagian Keuangan Sekretariat Ditjen perbendaharaan menyampaikan bahwa  tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk memberikan keseragaman pola pikir para operator SAKPA dalam menyusun laporan keuangan di instansi masing-masing. Keseragaman itu penting dalam rangka mencapai target laporan keuangan dengan opini WTP.

&ldquoMengubah WDP (wajar dengan pengecualian-red) menjadi WTP (wajar tanpa pengecualian-red) adalah target berat, namun bisa dilakukan berkat peran dari teman-teman dalam menyusun laporan keuangan dengan cermat dan benar,&rdquo kata Pelaksana Tugas Kabag Keuangan Setditjen Perbendaharaan, Ludiro,  dalam arahannya kepada peserta.

SAK Beberapa materi berkaitan dengan penyajian laporan keuangan diberikan kepada para peserta sosialisasi. Materi-materi tersebut adalah kebijakan penyajian laporan keuangan yang disampaikan oleh Sumiyati, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekjen Kemenkeu. Hal-hal seputar pemeriksaan BPK oleh Wahyu Tri Kuncoro, Pengendali Tekhnis Auditor Madya Itjen Kemenkeu.

Para Operator diajari bagaimana mengetahui dan memahami 4 aspek pemberian opini BPK yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan SAP, kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Mereka juga dipahamkan mengenai laporan keuangan yang harus bisa menyediakan data apa yang diminta oleh BPK terkait pemeriksaan. Namun apabila ada hal &ndash hal yang BPK belum ketahui dan dipertanyakan, maka para penyusun laporan keuangan harus bisa menjawab. Mereka juga diajak untuk berani beradu argumen apabila ada yang kurang sesuai atau tidak sepaham  dengan peraturan yang ada.

&ldquoDalam hal ini Itjen akan berperan sebagai mitra Bapak dan Ibu sekalian apabila ada temuan BPK yang harus ditindaklanjuti,&rdquo kata Pengendali Tekhnis Auditor Madya Itjen Kemenkeu, Wahyu Tri Kuncoro, saat memberikan materi. Selain hal di atas, masing-masing instansi baik KPPN maupun kanwil harus memperhatikan hal &ndash hal penting lainnya terkait pemeriksaan BPK.

&ldquoMohon pencatatan UP oleh bendahara pengeluaran selaku satker, dan pencatatan aset terutama aset persediaan senantiasa diadministrasikan secara tertib, cermat, dan rapi, karena hal-hal semacam itu juga sering dijadikan temuan oleh BPK,&rdquo tambah Ludiro.

Plt. Kabag Keuangan yang juga Kepala Bagian Kepegawaian itu mengharapkan  semua peserta dapat menyampaikan hasil sosialisi tersebut kepada rekan - rekannya di kantornya agar tidak ada lagi kendala dalam penyusunan laporan.

Oleh : Imam Saroni &ndash Kontributor KPPN Parepare dan Tantri Apriansyah &ndash Kontributor Bagian Keuangan Setditjen Perbendaharaan, Editor : Bambang Kismanto

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)