Liputan Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2011 Satuan Kerja Lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Parepare.
Parepare, perbendaharaan.go.id – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Parepare hadir dalam Kegiatan Penyerahan DIPA Tahun Anggaran (TA) 2011, Rabu (29/12) di Aula KPPN Parepare.
Selain penyerahan DIPA TA 2011, dilakukan pula penandatanganan pakta integritas. Pakta Integritas Internal dilakukan antara Kepala KPPN dengan Staff, sedangkan penandatanganan Pakta Integritas Eksternal dilakukan antara Kepala KPPN dan Kuasa Pengguna Anggaran yang isinya antara lain: Pelayanan yang Zero Cost, Larangan Pemberian / Menerima Gratifikasi, pelayanan Cepat , tepat dan transparan, system pelayanan yang tidak per departemental. Seluruh rangkaian acara diliput secara langsung oleh media lokal setempat.
Disamping itu, di tahun 2011 KPPN Parepare akan mengelola Dana DIPA dari 148 satuan kerja Kementerian Negara / Lembaga yang tersebar di lima Kabupaten / Kotamadya. Jumlah total pagu mencapai Rp776.414.214.000,-.
Nilai pagu tersebut masing-masing Kota Pare-pare sebesar Rp315.967.074.000,-, Kabupaten Pinrang sebesar Rp119.992.186.000,-, Kabupaten Barru sebesar Rp146.010.865.000,-, Kabupaten Sidrap sebesar Rp96.948.728.000,-, dan Kabupaten Enrekang sebesar Rp 97.495.361.000,-.
Pada sambutannya, Kepala KPPN Parepare, Teguh Dwi Nugroho menjelaskan bahwa KPPN Parepare dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa memerlukan kerjasama dan dorongan dari Para Satker Kementerian Negara / Lembaga demi Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang baik untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Governance.
Acara Penyerahan DIPA 2011 ini memang berbeda dengan sebelumnya karena acara tersebut diselenggarakan pada sore hari dikarenakan Menunggu Acara Ceremonial Penyerahan DIPA 2011 yang dilaksanakan Gubernur Sulawesi Selatan di Toraja pada hari yang sama, serta dilaksanakan di Bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan, “hal ini kami lakukan diakhir desember agar para Satker dapat segera merealisasikan DIPA yang telah disusun oleh satker tersebut”.
Dalam kesempatan itu juga Teguh Dwi Nugroho, memberikan Pengarahan Singkat Mengenai Tatacara Penyampaian SPM dan Pengambilan SP2D Tahun 2011, “Ada Beberapa hal yang menyebabkan Ketidaksiapan satker dalam mencairkan dana, hal tersebut terindikasi oleh beberapa factor diantaranya Keterlambatan Penyusunan Pejabat Pengelola Keuangan, Keterlambatan Pengadaan Barang / Jasa, dan adanya Kegiatan / DIPA yang masih perlu direvisi”, tegas Teguh
Teguh melanjutkan, “Beberapa Evaluasi masalah yang terkait dengan Pencairan Dana selama ini terjadi di KPPN Parepare diantaranya Specimen tandatangan Satuan Kerja tidak sesuai dengan yang dikirim di KPPN, Hardcopy beda dengan SPM, Pagu Dana Satker DIPA minus, Kurangnya data pendukung, dan juga Dokumen SPM dengan data pendukung tidak sama.”
Kemudian Acara dilanjutkan oleh Penandatanganan Pakta Integritas yang secara simbolis diwakili oleh KPA Pengadilan Negeri Parepare, KPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Barru, KPA Kejaksaan Negeri Enrekang, KPA Rutan Sidrap, serta KPA Polres Pinrang. Kemudian diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker yang lainnya, selanjutnya Penyerahan DIPA TA 2011 Satuan Kerja Kementerian Negara / Lembaga Lingkup Wilayah Bayar Parepare menutup serangkaian acara dari tersebut.
“KPPN Parepare akan senantiasa Mendampingi Satuan Kerja dalam Proses Pencairan Dana , hal tersebut diwujudkan dengan adanya MINI TLC sebagai sarana belajar satker dan Website KPPN Parepare sebagai sarana media informasi maupun monitoring Penyelesaian SP2D Satker,” Teguh mengingatkan kembali saat hendak mengakhiri pengarahannya. (is)