Liputan Launching SOP KPPN Percontohan pada KPPN Tual
Tual, djpbn.kemenkeu.go.id - Untuk menjawab tantangan Reformasi Birokrasi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tual secara resmi melakukan Launching SOP (Standard Operating Procedure) KPPN Percontohan, Selasa (30/11). Meskipun sebenarnya SOP tersebut telah diterapkan di KPPN Tual sejak tahun 2008 yang lalu. Launching SOP KPPN Percontohan tersebut di diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan KPPN Tual kepada para satuan kerja sesuai dengan mottonya yaitu “Cepat, Tepat, Transparan, dan Tanpa Biaya”, serta menghapus mindset lama “kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah”.
Mengiringi launching SOP KPPN Percontohan, Kepala KPPN Tual juga memperkenalkan website resmi KPPN Tual yang beralamat di www.kppntual.net kepada seluruh tamu undangan. Dengan website tersebut stakeholder dapat dengan mudah mendapatkan informasi seputar perkembangan terkini mengenai aplikasi terbaru, peraturan terbaru, monitoring penyelesaian SP2D serta informasi bermanfaat lainnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Bupati Maluku Tenggara yang diwakili oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Kapolres Maluku Tenggara, para pejabat Muspida Kabupaten Maluku Tenggara, perwakilan media cetak dan elektronik, Lembaga Swadaya Masyarakat, perwakilan Gapensi (Gabungan Pengusaha Seluruh Indonesia) Kabupaten Maluku Tenggara, serta seluruh Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Tual.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Tual, Eriswan mengatakan dengan diterapkannya SOP KPPN Percontohan, maka KPPN Tual dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Serta dapat menghindari prakti-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk mewujudkan good governance dan clean governance. “Seluruh proses penyelesaian pekerjaan diatur berdasarkan SOP KPPN Percontohan dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga memberikan pelayanan yang cepat, tepat, trasparan dan tanpa biaya kepada stakeholder. Semoga Allah berkenan terus mencurahkan kasih-Nya dan kekuatan kepada kami. Amin”, ujarnya. Untuk membuktikan langkah tersebut KPPN Tual telah membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh pegawai/pejabat KPPN Tual dan ditandatangani juga oleh seluruh KPA wilayah pembayaran KPPN Tual.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Martanto mengatakan bahwa kita harus berubah untuk menjadi lebih baik dan menyampaikan rasa banganya atas penghargaan yang baru saja kita raih. “Kita harus buktikan bahwa kita sudah berubah, bukan layout kantor saja yang berubah tetapi juga mindset kita untuk senantiasa memberikan pelayanan prima yang cepat, tepat, akurat, transparan dan tanpa biaya”, ujarnya. ”Hal ini semakin jelas, dengan diberikannya penilaian tertinggi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Perbendaharaan, untuk Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) 2010, kategori Kementerian Negara/Lembaga, meraih kriteria tertinggi dengan nilai 8,89 dengan skala 1 hingga 10”, lanjutnya bangga.
Sementara itu Bupati Maluku Tenggara yang diwakili oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara, Yunus Serang dalam sambutannya mengatakan rasa bangganya atas perubahan yang telah dilakukan oleh KPPN Tual untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang bebas dari praktik KKN. “Saya sangat senang serta turut bangga atas perubahan yang telah dilakukan oleh KPPN Tual untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada para satuan kerja dan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang transparan dan bebas biaya”, ujar beliau. “Penyederhanaan business process merupakan sebuah terobosan yang luar biasa dalam memotong rantai birokrasi berbelit-belit yang selama ini jamak terjadi”, lanjutnya.
Setelah acara sambutan selesai dilanjutkan dengan acara pemotongan pita oleh Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, Yunus Serang yang dilanjutkan dengan praktek langsung pengajuan SPM oleh satker Bandar Udara Langgur, Meteorologi dan Geofisika Tual, dan Kejaksaan Negeri Tual untuk diposes menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang hanya memerlukan waktu 15 menit terhadap 15 SP2D. Kepala KPPN Tual juga menjelaskan tupoksi tiap-tiap seksi yang ada di KPPN Tual kepada seluruh tamu undangan.
Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2010
Hari itu memang KPPN Tual sedang hajatan besar, dalam kesempatan yang sama acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor: PER-44/PB/2010 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2010 dan PMK Nomor 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas Beban APBN pada Satuan Kerja.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama antara KPPN Tual dan satker serta untuk menghindari permasalahan yang dapat menghambat proses pencairan dana di akhir Tahun Anggaran 2010. “Sosialisasi ini perlu dilakukan untuk memberikan persepsi yang sama antara satker dengan KPPN Tual dalam menyongsong akhir Tahun Anggaran 2010”, ucap Kepala KPPN Tual, Eriswan mengawali sambutannya saat membuka acara tersebut.
Kepala Seksi Pencairan Dana, Jhon Lasut kemudian memaparkan PER-44/PB/2010 dari sisi pengeluaran Negara di akhir Tahun Anggaran 2010. Pada kesempatan tersebut satker diingatkan mengenai batas-batas waktu penyampaian SPM GU/UP, SPM TUP dan SPM LS agar jangan sampai melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Sosialisasi juga diwarnai dengan tanya jawab yang cukup hangat, salah satunya dari satker Distrik Navigasi Tual yang bertanya mengenai pembayaran lembur bulan Desember 2010. “Sesuai PER-44/PB/2010 pasal 5, lembur bulan Desember sudah dapat dibayarkan mulai tanggal 1 Desember dengan melampirkan SPTJM” jawab Jhon Lasut.
Sosialisasi PER-44/PB/2010 dari sisi Akuntansi dan Pelaporan disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Julitha Betaubun. Dalam paparannya Julitha berpesan kepada para bendahara agar dapat membuat laporan keuangan yang akurat dan akuntabel. “Selain pandai dalam mencairkan dana, bendahara juga harus pandai dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara). Sebab LPJ tersebut harus dilampirkan pada saat rekon setiap bulannya”, pesan Julitha.
Sementara itu Kepala Seksi Bank/Giro Pos, Aan Rudiawan saat memaparkan PMK Nomor 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas Beban APBN pada Satuan Kerja, menegaskan bahwa satker harus dapat memastikan penyelesaian tagihan atas beban APBN agar pihak ketiga atau rekanan dapat mendapatkan pembayaran tagihannya tepat waktu.
Kepala KPPN Tual pada saat penutupan acara berharap agar semua KPA dapat memahami peraturan-peraturan tersebut dengan baik, dan siap menghadapi akhir Tahun Anggaran 2010 yang sudah diambang pintu. Orang nomor satu di KPPN Tual tersebut juga berpesan agar para satker tidak mengajukan SPM menjelang batas akhir penerimaan SPM, agar SPM tidak menumpuk di KPPN dan menghambat proses pencairan dana.
Oleh : Kontributor Tual