Liputan Persiapan Tutup Tahun Anggaran 2010 KPPN Serang
Serang, djpbn.kemenkeu.go.id – KPPN Serang sebagai salah satu ujung tombak pelayanan pengelolaan keuangan di Provinsi Banten mengadakan tatap muka langsung dengan para pimpinan satuan kerja pada tanggal 23 Nopember 2010 di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Banten. Tatap muka tersebut digelar dalam rangka menyampaikan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh semua satuan kerja sebagai pengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/Lembaga. Hadir dalam acara sosialisasi PER-44/PB/2010 tanggal 8 Nopember 2010 tersebut adalah satker di wilayah pembayaran KPPN Serang untuk dana-dana Pusat, Dekonsentrasi maupun Tugas Bantuan.
Mengawali materi sosialisasi, Suhardi B, Kepala KPPN Serang, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas peran aktif satker yang selama ini telah berkoordinasi sangat baik dengan KPPN Serang selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di wilayah pembayaran Kota Serang, Pandeglang dan Kota Cilegon.
“Hal ini tidak terlepas dari pemahaman dimana harus ada kesamaan visi dan misi antara satuan kerja sebagai pengguna anggaran yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran pada masing-masing satuan kerja, serta KPPN Serang selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah,” kata Suhardi B, Kepala KPPN Serang. “Dua peran ini tidak boleh bertolak belakang, sehingga pelaksanaan proses pencairan dana berjalan dengan baik, cepat, tepat dan transparan,” lanjutnya.
Saat Akhir Tahun Anggaran adalah saat meningkatnya volume kerja di KPPN. Hal ini terjadi karena masih banyak satuan kerja yang belum merealisasikan dana anggaran DIPA nya masing-masing meskipun perencanaan kas dengan penerapan Peraturan Menkeu nomor 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas telah di sosialisasikan sebelumnya. dan ini juga ditekankan kembali untuk menjadi perhatian satuan kerja di mana ada kewajiban untuk menyampaikan data perkiraan-perkiraan dana bulanan, mingguan dan harian kepada KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. Sehingga dengan demikian KPPN dapat memastikan ketersediaan dana untuk membiayai seluruh kegiatan satker secara tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan yang sudah direncanakan tersebut.
Selanjutnya kepala kantor sekaligus sebagai narasumber menyampaikan materi Perdirjen nomor PER-44/PB/2010 tentang langkah-langkah dalam Menghadapi Tutup Tahun Anggaran 2010.
“Saya minta kedisiplinan satuan kerja untuk menyampaikan Surat Perintah Membayar UP/TUP/GUP/LS, NIHIL/gaji bulan Januari 2011 tepat waktu sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan ini,” kata Suhardi B. “Ketidakdisiplinan akan berakibat terhadap SPM satker itu sendiri sehingga tidak terealisasi dalam Tahun Anggaran 2010,” lanjutnya.
“Semua aturan yang telah ditetapkan hendaklah dipahami dengan sebaik-baiknya sebab dispensasi untuk perpanjangan waktu terakhir penyampaian SPM tidak diatur dalam peraturan ini,” kata Suhardi lagi. “Saya meminta kepada kita semua untuk tetap saling mendukung apa yang sudah menjadi komitmen bersama antara satuan kerja dengan KPPN Serang. Kita telah menandatangani Pakta Integritas untuk tidak akan pernah memberi apapun atas pelayanan yang diberikan oleh KPPN,” kata Kepala KPPN Serang lagi menutup uraiannya.
Oleh : Yuharulia - Kontributor KPPN Serang
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan