Kendari, djpbn.kemenkeu.go.id – Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk yang kesekian kalinya, kembali mengadakan rapat koordinasi di Kolaka. Kolaka adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih tiga jam dari kota Kendari, dengan menggunakan alat transportasi darat. Bertempat di Hotel Indah Kolaka, rapat koordinasi yang dikomandani oleh Ade Rohman, Kepala Bagian Umum, dihadiri oleh Kepala Kanwil DJPBN Provinsi Sulawesi Tenggara, Alfiah, beserta para Kepala Bidang, para Kepala KPPN, Kepala Seksi dan sebagian pegawai di lingkup Kanwil DJPBN Provinsi Sulawesi Tenggara. Rakor yang diselenggarakan mulai tanggal 19 s/d 21 November 2010 ini bertepatan dengan hari libur Sabtu dan Minggu, sehingga tidak mengganggu tugas rutin kantor.
Mengawali sambutannya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa rakor ini penting, yaitu dalam rangka menyamakan persepsi terhadap suatu permasalahan menyangkut tupoksi Kanwil dan KPPN, melaksanakan program yang memang harus dilakukan dan untuk bersilaturahmi agar saling mengenal khususnya diantara pegawai dalam lingkup Kanwil DJPBN Prov. Sultra. Pada acara Pandangan Umum Kepala Kanwil mengingatkan kembali bahwa sejak lahirnya paket Undang-Undang keuangan Negara, tugas kita adalah sebagai guru, sehingga setiap pegawai baik pada tingkat pejabat eselon maupun staf harus menguasai substansi dalam tiga undang-undang di bidang keuangan tersebut. Tiga Undang-Undang di bidang Keuangan Negara tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada Kuasa Pengguna Anggaran. “Wajib pungut sekarang adalah satuan kerja, bukan kita lagi”, tegasnya. Mulai tahun anggaran 2011, SRAA tidak ada lagi, berganti dengan Daftar Nominatif Anggaran (DNA). Proses penelaahan DIPA hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Beliau juga menyampaikan bahwa DIPA tahun 2011 akan diserahkan serempak kepada semua Gubernur oleh Presiden pada tanggal 28 Desember 2010.
Beberapa hal yang juga disampaikan beliau adalah mengenai tingkat kedisiplinan para pegawai. Hal ini terkait dengan adanya PMK baru mengenai absensi pegawai yang akan berlaku mulai tahun 2011. Untuk permasalahan database GPP, KPPN diminta segera berkoordinasi dengan satker bersangkutan agar segera melengkapi kekurangan data dimaksud. Dalam hal pemberian dispensasi TUP beliau juga mewanti-wanti agar benar-benar selektif. “Jangan semua kemauan satker dipenuhi, harus dikonfirmasikan dengan KPPN”, demikian pesannya.
Kepala bidang, Kepala Bagian Umum dan Kepala KPPN memaparkan tugas dan permasalahan masing-masing. Ade Rohman, Kepala Bagian Umum mengambil critic point pada turunnya peringkat laporan keuangan Kanwil DJPBN Provinsi Sultra sebagai satker, yang sebelumnya mendapat predikat terbaik untuk Tingkat Kementerian Keuangan. “Perlu perbaikan dalam administrasi barang persediaan”, ungkapnya. Patata, Kepala Bidang PA, menyoroti i-monev agar dalam pelaksanaannya antara KPPN dan Kanwil dapat berkoordinasi dengan baik. Salah satu yang menjadi perhatian Kepala Bidang PP, Guruh Utomo, adalah permintaan penyediaan dana oleh KPPN kepada kantor Pusat agar benar-benar disesuaikan dengan data yang ada sehingga tidak terjadi kelebihan ataupun kekurangan dana.
Setelah menanggapi berbagai permasalahan yang dipaparkan oleh masing-masing Kepala Bidang dan Kepala KPPN, Kepala Kanwil menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan dalam menghadapi akhir tahun 2010. “Jangan sampai ada satker yang kelewat tidak tahu batas waktu yang telah ditentukan, sehingga mereka tidak bisa lagi mencairkan dananya”, demikian beliau mengingatkan.
Empat Komisi dibentuk untuk membahas permasalahan terkait dengan bidang tugasnya masing-masing. Komisi A membahas permasalahan Bagian Umum, Komisi B membahas permasalahan Bidang Pelaksanaan Anggaran, Komisi C membahas permasalahan Bidang Pembinaan Perbendaharaan dan Komisi D membahas permasalahan Bidang Akuntansi dan Pelaporan. Pada akhir rapat, hasil pembahasan yang dilaksanakan oleh masing-masing komisi dikompilasi oleh Tim Perumus untuk dijadikan kesepakatan bersama.
Di akhir kegiatan rakor, pada minggu keesokan harinya, Kepala KPPN Kolaka, Harlik Sucipto, selaku tuan rumah mengajak peserta rakor untuk menikmati indahnya panorama pantai Kajoangin, sekaligus menghilangkan kepenatan, setelah dua hari melaksanakan kegiatan rakor.
Kontributor: Teguh Setiawan dan Adnan Agung Nugraha - Kanwil DJPBN Prov. Sultra