Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

Transformasi Pelayanan Publik dan Peran Strategis Treasurer, Regional Chief Economist, dan Financial Advisor di Bengkulu: Refleksi Holistik dari Forum Konsultasi Publik Kanwil DJPb Bengkulu Tahun 2025

oleh
Ismail, SST.Ak, M.Comm
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu

Pendahuluan: Fondasi Kemitraan dan Akuntabilitas Publik

Forum Konsultasi Publik (FKP) telah lama diakui sebagai salah satu mekanisme krusial dalam tata kelola pemerintahan yang baik, berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara instansi pemerintah dan para pemangku kepentingan. Lebih dari sekadar pemenuhan regulasi, FKP merupakan manifestasi dari komitmen sebuah institusi untuk beroperasi dengan akuntabilitas dan responsivitas. Tulisan ini menyajikan analisis dan lesson learned dari Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu, sebuah agenda yang tidak hanya menampilkan pencapaian, tetapi juga membuka diri terhadap masukan dan kritik konstruktif.

Selain itu, tulisan analisis dan lesson learned ini bertujuan untuk menyajikan potret komprehensif dari Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, menganalisis kinerja fiskal dan ekonomi di tingkat regional, mendokumentasikan inovasi dan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan dan integritas, serta mengkaji masukan yang diterima dari berbagai pihak dan tindak lanjut yang telah diambil. Melalui pendekatan ini, tulisan ini berupaya untuk menerjemahkan data dan angka menjadi narasi yang mudah dipahami, menunjukkan bagaimana Kanwil DJPb Bengkulu secara konsisten menjalankan perannya sebagai penggerak roda ekonomi dan pelayanan publik yang prima di wilayahnya.

Bagian I: Pilar Visi dan Peran TREFA Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu

1.1. Landasan Hukum dan Filosofi Pelayanan Prima

Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik oleh Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu dibangun di atas landasan hukum yang kokoh, menciptakan kerangka kerja yang jelas untuk setiap aspek pelayanan. Landasan ini mencakup tiga pilar utama, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjadi fondasi utama bagi seluruh instansi pemerintah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 29 Tahun 2022 yang menyediakan panduan teknis dan rinci mengenai penyusunan serta penerapan standar pelayanan; serta Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 57/PB/2023 yang secara spesifik mengatur standar pelayanan di lingkungan DJPb, termasuk instansi vertikalnya di Bengkulu.

Kepatuhan terhadap regulasi ini memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan memiliki parameter yang terukur, mulai dari persyaratan hingga jaminan pelayanan, sekaligus mengatur mekanisme penghargaan dan hukuman bagi para petugas. Lebih dari sekadar kepatuhan, penyelenggaraan FKP ini juga sejalan dengan Visi DJPb, yaitu menjadi “Pengelola Perbendaharaan Negara yang Profesional, Modern, Adaptif, Tepercaya dan Berorientasi pada Pelayanan Prima”. Filosofi ini diperkuat oleh nilai-nilai inti Kementerian Keuangan, yaitu Profesionalisme, Sinergi, Integritas, Pelayanan, dan Kesempurnaan, yang secara fundamental membentuk budaya kerja yang berfokus pada kualitas dan akuntabilitas.


Tulisan dimaksud telah dipublikasikan dan dapat diakses melalui tautan berikut: Transformasi Pelayanan Publik dan Peran Strategis Treasurer, Regional Chief Economist, dan Financial Advisor di Bengkulu: Refleksi Holistik dari Forum Konsultasi Publik Kanwil DJPb Bengkulu Tahun 2025

         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

   

 

Search