
BENGKULU, 5 Mei 2026 – Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bumi Rafflesia. Hal ini ditegaskan dalam agenda "Rekonsiliasi Iuran dan Peserta PNS Daerah, DPRD, PBPU, Pemerintah Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa sekaligus Monitoring Evaluasi Pengusulan PBI Se-Provinsi Bengkulu" yang digelar pada Selasa (5/5) di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, menekankan bahwa kehadiran pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD harus bersinergi kuat agar dana jaminan kesehatan masyarakat benar-benar tereksekusi dengan tepat. Dukungan nyata fiskal APBN di Bengkulu hingga 30 April 2026 terlihat dari realisasi belanja negara yang mencapai Rp4.697,25 triliun, di mana sebesar Rp3.213,84 triliun di antaranya mengalir ke daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah (TKD) untuk memastikan layanan dasar, termasuk kesehatan, terus berjalan.

"Belanja sektor kesehatan bukanlah sekadar biaya yang habis pakai, melainkan investasi sumber daya manusia yang akan menggerakkan ekonomi daerah. Ketika masyarakat sehat dan tidak pusing memikirkan biaya rumah sakit, pendapatan mereka bisa digunakan untuk belanja kebutuhan pokok di pasar tradisional yang pada akhirnya menghidupkan ekonomi lokal," ujar Mohamad Irfan Surya Wardana.
Untuk memastikan ekosistem kesehatan di Bengkulu berjalan lancar dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu memberikan beberapa rekomendasi "membumi" (mudah diterapkan) bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa:
| 1. | Pembayaran Iuran BPJS Harus Jadi Prioritas Utama (Tepat Waktu) |
| Pemerintah Daerah (Pemda) diimbau untuk menjadikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin (PBI) dan aparatur desa sebagai prioritas utama yang tidak boleh ditunda. DJPb mengingatkan bahwa ketika Pemda membayar iuran tepat waktu, rumah sakit, klinik, dan Puskesmas akan memiliki uang kas yang cukup untuk membayar gaji dokter, perawat, serta membeli obat-obatan. Hal ini mencegah tersendatnya pelayanan kepada pasien akibat rumah sakit kekurangan dana. | |
| 2. | Pendataan Warga Miskin yang Akurat dari Tingkat Desa |
| DJPb menyoroti pentingnya keakuratan data warga penerima bantuan (PBI JKN). Sering kali, warga miskin tidak tahu bahwa kartu BPJS mereka sudah tidak aktif dan baru sadar saat masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD). Oleh karena itu, DJPb mendorong optimalisasi Program "Pesiar" (Desa Menuju UHC) di mana aparatur desa turun langsung mendata warganya. Tujuannya sangat sederhana: memastikan warga yang benar-benar tidak mampu tetap mendapatkan fasilitas gratis, dan yang sudah mampu atau kaya tidak lagi menerima subsidi. | |
| 3. | Otomasi Pembayaran BPJS Perangkat Desa |
| Untuk menghindari perangkat desa menunggak BPJS karena proses birokrasi yang berbelit, DJPb merekomendasikan pemerintah kabupaten/kota mengadopsi sistem pemotongan otomatis langsung dari Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan sistem digitalisasi ini, hak perlindungan kesehatan bagi kepala desa dan perangkatnya dapat terpenuhi setiap bulan tanpa hambatan. |
Sebagai bentuk dukungan penuh Kemenkeu, Kanwil DJPb bersama seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Bengkulu (KPPN Bengkulu, Curup, Manna, dan Mukomuko) siap melakukan pendampingan kepada Pemda. KPPN akan memastikan dana transfer dari pusat ke daerah cair dengan cepat, sehingga Pemda tidak memiliki alasan kekurangan uang kas (cash-mismatch) untuk menyetorkan kewajiban iuran BPJS.
"Mari kita jadikan rekonsiliasi ini sebagai wujud transparansi kepada publik. Dengan data yang akurat dan APBD yang sehat, kita wujudkan Bengkulu yang berkemajuan dan masyarakat yang terlindungi," tutup Irfan dalam pesannya.


