Jl. H. Adam Malik No. 271 KM 8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu Gelar Focus Group Discussion Optimalisasi Kualitas Perencanaan Anggaran Periode Perpanjangan Revisi Halaman III DIPA Triwulan II Tahun 2026

Bengkulu, 6 Mei 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Optimalisasi Kualitas Perencanaan Anggaran pada Periode Perpanjangan Revisi Halaman III DIPA Triwulan II Tahun 2026". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (6/5) mulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh para pengelola keuangan satuan kerja mitra Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, khususnya yang menangani fungsi perencanaan dan/atau penganggaran.

FGD ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Nomor S-643/WPB.09/2026 tanggal 14 April 2026 perihal Perpanjangan Batas Waktu Revisi Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA dalam rangka Penilaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA Periode Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 86 satuan kerja mitra yang teridentifikasi memerlukan optimalisasi nilai kinerja Deviasi Halaman III DIPA pada periode dimaksud.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran I (PPA I), Tri Tenggo Sukmono. Dalam sambutan pembukaannya, beliau menekankan pentingnya peran satuan kerja dalam menjaga kualitas perencanaan anggaran sebagai salah satu pilar utama pelaksanaan anggaran yang berkualitas. Beliau juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pengelola keuangan satuan kerja dan mendorong partisipasi aktif peserta untuk memaksimalkan manfaat kegiatan FGD ini.

Selanjutnya, sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran I B (PPA I B), Luqman Elhakim, menyampaikan paparan komprehensif mengenai urgensi pelaksanaan revisi Halaman III DIPA pada periode perpanjangan revisi yang berlangsung sampai dengan batas waktu 8 Mei 2026. Dalam paparannya, Luqman Elhakim menjelaskan bahwa periode perpanjangan ini merupakan momentum strategis bagi satuan kerja untuk mengoptimalkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), khususnya pada aspek Deviasi Halaman III DIPA.

Dalam paparannya, narasumber menyampaikan tiga poin strategis yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, dengan adanya perpanjangan revisi Deviasi Halaman III DIPA triwulan II 2026 sampai dengan 8 Mei 2026, satuan kerja diharapkan dapat memanfaatkan periode tersebut secara optimal untuk meningkatkan nilai Deviasi Halaman III DIPA tahun 2026. Kedua, optimalisasi capaian Deviasi Halaman III DIPA dapat dilakukan melalui penyesuaian rencana pada bulan April yang diselaraskan dengan realisasi di bulan April, serta melakukan pemutakhiran rencana pada bulan Mei dan Juni. Ketiga, usulan revisi Rencana Penarikan Dana (RPD) periode triwulan II tahun 2026 agar segera disampaikan kepada Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu sebelum batas waktu periode deviasi Halaman III DIPA dimaksud.

Narasumber juga memaparkan secara rinci nilai Deviasi Halaman III DIPA periode sampai dengan April 2026 (cut off data 5 April 2026) untuk masing-masing satuan kerja peserta. Pemaparan tersebut memberikan gambaran konkret bagi setiap satker terkait posisi capaian mereka, sekaligus menjadi dasar bagi penyusunan langkah perbaikan yang lebih terukur pada periode perpanjangan ini.

Sesi diskusi berlangsung interaktif, di mana peserta dari berbagai satuan kerja menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala yang dihadapi dalam proses revisi Halaman III DIPA. Tim Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu memberikan tanggapan dan solusi atas permasalahan yang diangkat, sekaligus mengingatkan kembali komitmen Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu untuk memberikan layanan secara Profesional, Akuntabel, Cepat, Amanah, dan Kolaboratif (PACAK) serta bersih dari korupsi dan gratifikasi dengan tarif seluruh layanan Rp0,-.

Melalui penyelenggaraan FGD ini, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu berharap satuan kerja mitra dapat memaksimalkan periode perpanjangan revisi Halaman III DIPA untuk meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu dalam menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berkualitas.

         

Hak Cipta Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu
JL. H. Adam Malik No. 271 Km.8
Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu
Bengkulu 38225
Tel: (0736) 5511-232

IKUTI KAMI

   

 

Search